SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Riau (Unri) hingga kini masih ditangani pihak kepolisian.
Polda Riau pun menetapkan Dekan FISIP Unri sebagai tersangka dugaan pencabulan mahasiswi bimbingan skripsi di kampus.
Kekinian, Unri menyebut sedang menyiapkan standar operasional dan prosedur (SOP) terkait bimbingan skripsi antara mahasiswa dan dosen.
Hal tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya pelecehan seksual.
"Sejauh ini bimbingan itu terserah pribadi masing-masing. Namun kami akan coba membuat SOP terkait bimbingan ini. Entah bimbingan itu harus di ruangan dosen atau ruangan tersendiri. Ini sebagai bentuk antisipasi kita," kata Wakil Rektor II Unri, Sujianto dikutip dari Antara, Selasa (23/11/2021).
Sujianto mengungkapkan bahwa dalam SOP itu juga akan menjelaskan etika seorang dosen saat memberikan bimbingan terhadap mahasiswa.
"Kami dalam senat itu ada komisi etika. Jadi apabila ada sesuatu tolong kirim ke komisi etika. Ini akan kita tindaklanjuti supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini," ujarnya.
Tak hanya itu, Sujianto juga mengatakan akan menyiapkan kamera CCTV untuk mengantisipasi kejadian yang tidak dikehendaki.
"Saat ini, kita ada CCTV di ruang tertentu. Di Rektorat ada. Tapi kalau di fakultas itu ya kebijakan fakultas, mau pakai atau tidak? Tapi di beberapa fakultas seperti Keperawatan sudah ada. Tapi kami harapkan bimbingan itu terstruktur. Persoalan bimbingan di mana, itu (kesepakatan) antara dosen dan mahasiswanya," ungkap Sujianto.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Unri Rioni Imron mengatakan terkait kasus dugaan pelecehan tersebut, pihak kampus telah menunjuk tim pendampingan korban sebagai bentuk jaminan perlindungan dan atau mengawal kasus ini.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak di Malang
-
Kasus Dugaan Pelecehan, TPF Klaim Kondisi Mahasiswi Unri Mulai Membaik
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual di Unsri Belum Terungkap, BEM Menyatakan Sikap Ini
-
Kasus Video Syur, Manajer Selebgram RM Terancam 12 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Pelecehan, Syafri Harto Irit Bicara usai Diperiksa 10 Jam
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD