Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 18 November 2021 | 13:13 WIB
Mahasiswa berdemo di UNRI terkait kasus pelecehan seksual di Kampus (Foto: antara)

SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsi pada Kamis (18/11/2021).

Penetapan tersangka kasus pencabulan tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Polda Riau.

Menanggapi penetapan oknum dosen berinisial SH jadi tersangka itu, Wakil Rektor II Unri, Sujianto masih hemat bicara.

“Kami baru tau lewat media terkait penetapan ini. Nantinya, kami baru mau rapat untuk membahas lebih lanjut persoalan ini,” ujar Sujianto kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).

Sujianto menyebut bahwa pihak Rektorat Unri juga belum menerima surat dari Kapolda Riau terkait penetapan ini.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen kepada mahasiswi Unri menghebohkan publik.

Kasus tersebut menyeruak usai pengakuan mahasiswi Unri lewat video di media sosial yang menyatakan bahwa dirinya mengalami perlakuan tak menyenangkan saat bimbingan skripsi.

Si terduga korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Pekanbaru, belakangan dilimpahkan ke Polda Riau.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terduga korban dan oknum dosen berinisial SH bersama para saksi yang lain.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan SH diperiksa menggunakan Lie Detector (Pendeteksi Kebohongan).

"Untuk terlapor kita gunakan pendeteksi kebohongan atau lie Detector," ucap Kombes Narto.

Selain itu, Kombes Narto juga mengatakan saat ini telah memeriksa 13 orang saksi terkait dugaan pelecehan seksual di Unri

"Sejauh ini sudah 13 saksi diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan di kampus," ujar Narto.

Load More