Dalam hal itu, Komahi meminta pelaku untuk mengakui perbuatan pelecehan seksual, kedua pelaku meminta maaf ke korban dan keluarga, ketiga meminta pelaku tak mempersulit keakademisan di Unri, keempat meminta untuk tanggung jawab psikolog, kelima menerima sanksi dari pimpinan tinggi Unri.
"Itu yang kami bawa ke Rektorat. Berkas pelaporan sudah selesai, tapi tak ada respons dari pimpinan. Komahi tentu sudah menimbang resiko, barulah setelah itu (laporan yang tak direspons), video diupload," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Presiden Mahasiswa Unri Kaharuddin bergerak mempertegas agar kasus itu diselesaikan dengan baik.
"BEM Unri sudah bergerak, kita bergerak ini murni atas dasar kemanusiaan, bukan ada dipolitisasi. BEM Unri bahkan aliansi BEM Seluruh Indonesia mengecam keras tindakan kekerasan di kampus. Kami tak mau kasus sama di tempat lain, di lingkungan kampus lain, cukup di Unri. BEM menuntut tentang pencegahan kekerasan seksual," kata Kaharuddin.
Dalam tuntutannya, BEM Unri meminta, bahwa selama tim pencari fakta bergerak dan selama pemeriksaan, rektor memberhentikan hak pendidikan terlapor sebagai pendidik dan sebagai dekan fakultas ilmu sosial dan politik.
"Kami mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan sebentar, dan hari ini terdapat laporan balik pencemaran nama baik. Saya selaku presiden mahasiswa, meminta juga yang meminta atas nama solidaritas, jika Komahi dipanggil Polda, maka BEM se-Riau dan se Indonesia, meminta dipanggil juga ke Polda, kami siap dipanggil sebagai saksi dari video yang beredar tersebut, karena kami merepostnya. Sekarang video di Komahi masih ada, itu sikap yang kami lakukan," ungkapnya.
Selaku Presma, Kaharuddin mengaku sudah menjumpai keluarga korban.
"Kami sudah mendampingi korban, fokus ke pemulihan mental korban dan sudah ditangani UPT PPA. Kami mendesak agar rektor segera menggerakkan tim pencari fakta, dan memberitahu siapa saja di tim itu. Kami mendesak harus ada tim mahasiswa di sana, agar tim itu benar-benar independen. Dalam hal ini ada opsi, Presma atau Komahi yang mewakili mahasiswa," kata Kaharuddin.
Terkait persoalan hukum, mereka sepakat pendampingan hukum bersama LBH Pekanbaru.
Di sisi lain, LBH Pekanbaru Rian Sibarani mengatakan bahwa pihaknya bersama korban sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru, perkembangannya menurut Rian, polisi akan memanggil saksi dan terduga pelaku atas laporan tersebut.
"Kita akan mengawal saksi dan proses terduga pelaku di kepolisian, agar kasus ini terang dan terungkap. Sebelumnya, yang kita prioritaskan adalah kondisi psikis korban yang trauma dan ketakutan. Kita mendapati masih ada pihak tertentu yang mencoba menghubungi korban dan keluarganya, nah kondisi ini yang menurut kita yang perlu diutamakan agar kondisi psikologis pulih," kata Rian.
Menurutnya, pasca kejadian dugaan kekerasan seksual yang menimpanya itu, korban masih takut untuk beraktivitas kembali dan takut untuk kembali ke kampus.
"Kita menyerahkan ini ke UPT PPA agar pendampingan psikologis. Selanjutnya, kita akan minta kasus tersebut ke lembaga perlindungan saksi dan korban, karena gangguan. Kita minta LPSK beri perlindungan ke korban," katanya.
Selanjutnya, LBH Pekanbaru akan melaporkan kasus tersebut ke Kemendikbud, ke Komnas Perempuan juga.
"Agar Komnas juga menginvestigasi, karena ini sudah jadi perhatian tingkat nasional, bukan hanya di Unri saja. Perlu jadi catatan, bahwa 2018 LBH Pekanbaru juga mendapat pengaduan kekerasan di Unri, itu terduga pelaku adalah mahasiswa," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan di Unri, Mahasiswi-Akun IG Penyebar Video Dilaporkan Balik
-
Dituduh Lecehkan Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Bakal Tuntut Rp 10 Miliar
-
DP3A Pekanbaru Belum Terima Laporan Kasus Pelecehan Korban Mahasiswi
-
Wakil Rektor UNRI Sebut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mencoreng Kampus
-
Ada yang Bela Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi, Gita Savitri Beri Reaksi Menohok
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Agrinas Klaim Laba Bersih Rp27 Miliar, Petani Sawit Sebut Padahal Bisa Cuan Triliunan
-
Kronologi Bocah Tewas Diduga Diterkam Harimau di Area HTI Pelalawan
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat