Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 07 November 2021 | 15:32 WIB
Tangkapan layar video pengakuan mahasiswi di Riau merasa dilecehkan secara seksual oleh oknum dosen pembimbing skripsi. [Ist]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi oleh dosen pembimbing skripsi di Universitas Riau (Unri) menyita perhatian publik.

Terbaru, Dekan FISIP Unri Syafri Harto sebagai pihak yang dituduh melakukan pelecehan mendatangi Mapolda Riau bersama kuasa hukumnya, Sabtu (6/11/2021).

Mereka melaporkan akun @komahi_ur dan mahasiswi bimbingannya atas pencemaran nama baik dan undang-undang ITE.

"Kami malapor untuk mencari kepastian hukum. Kedua ini kan terkait nama baik beliau, ya melindungi hak beliau sebagai warga negara," kata kuasa hukum Syafri, Ronal Regen kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (6/11/2021).

Pihak Syafri berharap polisi bisa mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelecehan itu.

"Laporan tadi terkait ITE dan pencemaran nama baik. Kita harap bisa diungkap fakta-fakta sebenarnya," terang Ronal.

Sementara itu, terkait tuntutan Rp 10 miliar yang sempat diutarakan, Ronal mengaku tetap akan melayangkan tuntutan itu.

Sebab kliennya dinilai telah dirugikan baik secara psikologis dan materi.

"Soal tuntutan Rp 10M itu tetap. Karena ini pemberitaan sudah bergeming, karena dia dari sisi psikologis dan materi juga," tutur dia.

Sebelumnya, dugaan pelecehan tersebut muncul ke permukaan usai video pengakuan mahasiswi saat bimbingan skripsi dengan dosen tersebut.

Video tersebut kemudian mengundang pro dan kontra. Bahkan mahasiswa Unri menggelar aksi merespon kasus pelecehan itu.

Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Rektorat Unri, Jumat (5/11/2021) sore.

Mahasiswa pun melakukan long march dari fakultas masing-masing menuju Gedung Rektorat. Setidaknya ada ratusan mahasiswa yang ikut dalam demo itu.

Tak hanya itu, mahasiswa Unri juga menyampaikan lima tuntutan yaitu pertama, meminta pelaku mengakui tindakannya. Kedua, meminta pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

Ketiga, tidak menghambat perkuliahan korban. Keempat, meminta pelaku memfasilitasi korban atas beban mental yang dialami korban, baik dari segi psikolog dan sebagainya.

Dan yang kelima, pelaku menerima semua sanksi yang akan diterima nanti dari pihak rektor.

Load More