SuaraRiau.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara lantaran membawa 1 kg sabu, Jumat (29/10/2021).
Pasutri yang diamankan di Bandara Haluoleo mengaku terbang dari Pekanbaru ke Kota Kendari.
"Total barang bukti 1 kilogram sabu-sabu yang dibawa kedua pasangan ini," ujar Kabid Berantas BNNP Sultra Kombes Pol Joni Triharto dikutip dari Antara.
Keduanya berinisial KK (27) laki-laki dan IN (24) wanita merupakan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pasutri ini terbang dari Pekanbaru menuju Kota Kendari menggunakan maskapai penerbangan Batik Air.
Keduanya menyelundupkan lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di area sensitif. Usai ditangkap, keduanya digiring ke Kantor BNNP Sultra oleh Tim Berantas.
"Barang bukti dikemas di dalam pakaian dalam. Si perempuan menyimpan di dalam stagen perut, sedangkan yang laki-laki menyimpan di bagian pakaian dalam belakang," katanya.
Pasutri tersebut sudah diintai sejak seminggu lalu. Mereka bukan kali pertama menyelundupkan paket sabu jaringan antarprovinsi.
Jonimengatakan pihaknya telah melakukan tes urine kepada pasutri muda tersebut dengan hasil negatif. Saat ini keduanya berada di Rutan BNNP Sultra guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemkot Pekanbaru Takkan Bela Oknum Lurah Terjerat Kasus Proyek Fiktif
-
Pasutri di Pekanbaru Mualaf, Sempat Mimpi Diselamatkan Sosok Berjubah
-
13 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Lahan Tol
-
Apes! Pria di Medan Ditangkap Saat Tunjukkan Narkoba ke Polisi yang Menyamar
-
Panggilan Hati Bikin Pemuda di Riau Masuk Islam, Meski Tak Direstui Ortu
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Gempar Kabar Napi Pekanbaru Disiksa di Lapas dan Diperas Puluhan Juta
-
BRI Bekali PMI dengan Skill Bisnis, Dorong Terciptanya Peluang Usaha Baru
-
Sebut MBG Bikin Pemasukan Daerah Rendah, SF Hariyanto Kena Sentil Partai Prabowo
-
Menyusuri Lorong Qianmen Beijing, Kawasan Tua yang Andalkan Tradisi Musyawarah
-
1.590 Anak Nasabah PNM Terima Beasiswa, Membuka Mimpi Keluarga Prasejahtera