Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 31 Oktober 2021 | 14:14 WIB
Ilustrasi uang proyek fiktif. [pixabay.com/EmAji]

SuaraRiau.id - Seorang lurah di Pekanbaru ditangkap terkait dugaan kasus proyek fiktif bernilai miliaran rupiah beberapa waktu lalu.

Sekda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil merasa kesal dengan ulah oknum lurah di Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru itu.

Jamil menjelaskan bahwa pihaknya tak akan memberikan pendampingan hukum terhadap oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) berinisial ZU tersebut

Menurut Sekda, oknum lurah tersebut sangat memalukan lantaran mengatasmamakan proyek fiktif itu sebagai proyek di Pemkot Pekanbaru.

"Kalau seperti ini, kita tidak bakal memberi pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan," ujar dia dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (31/20/2021).

Jamil menegaskan bahwa ZU sudah diberhentikan sebagai Lurah Maharani. Perbuatannya juga melanggar undang-undang ASN.

"Sanksi bagi ZU menanti hasil putusan hukum tetap dari pengadilan," jelasnya.

Jamil mengaku sudah mendapat laporan terkait penangkapan ZU. Ia sudah menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru.

Diketahui, Modus ZU yakni memalsukan dokumen dinas di pemerintah kota, lalu membuat dokumen kontrak, menandatangani hingga membuat program sendiri.

"Tapi di dinas terkait tidak ada program itu, orang lain percaya pula, dengan mengatakan kontrak sudah jalan. Nilainya juga miliaran rupiah," terang Jamil.

ZU juga sudah menerima uang bernilai miliaran rupiah dari aksi tipu-tipu tersebut. Padahal ZU membuat sendiri program proyek fiktif itu.

"Jadi kita tegaskan ulah dia tidak ada hubungannya dengan program pemko, nama proyek yang dibuatnya tidak ada satu pun di pemko," ujar Jamil.

Load More