SuaraRiau.id - Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman menang praperadilan melawan Kepala Kejari Kuansing pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis, (28/10/2021) pagi.
Sidang praperadilan tersebut terkait penetapan Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor terjadi 2013 lalu oleh Kepala Kejari Kuansing.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Yosep Butar-Butar.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, dari pemohon hadir kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang, sementara dari pihak Kejari Kuansing tak terlihat satupun yang hadir.
Untuk diketahui, sebelumnya kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang mengajukan praperadilan.
Pihaknya mengaku telah mendaftarkan praperadilan yang menyangkut kliennya tersebut.
Rizki menyebut bahwa permohonan praperadilan (prapid) tersebut telah didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu (13/10/2021).
"Permohonan prapid sudah kita daftarkan," ujar Rizki, Kamis (14/10/2021).
Ia mengatakan bahwa praperadilan itu diajukan menyangkut kliennya, Indra Agus Lukman yang ditetapkan dugaan korupsi dana kegiatan Bimtek dan pembinaan bidang pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Bangka Belitung tahun 2013-2014.
"Sehubungan dengan hal itu kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan permohonan prapid ke PN Teluk Kuantan," ujar Rizki.
Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Disisi lain, pihaknya menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat.
Hal ini menurutnya sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan diberbagai daerah-daerah lain di Indonesia.
"Atas dasar hal-hal tersebut kami menduga dalam penanganan perkara ini ada upaya untuk "memaksakan" penetapan tersangka terhadap klien kami, sebab klien kami saat dipanggil sebagai saksi pada tanggal 12 Oktober 2021 kemarin status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan," terang Rizki.
Sebelumnya, Kejari Kuansing menahan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing.
Kadis ESDM Riau itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Workshop Bimtek Bidang Pertambangan pada Dinas ESDM Kuansing pada 2013 lalu.
Berita Terkait
-
Kamar Tahanan Andi Putra Digeledah Terkait Postingan Facebook
-
Foto-foto Bupati Kuansing Tiba di Gedung KPK hingga Pakai Rompi Oranye
-
OTT Kasus Suap di Kuansing, iPhone XR dan Sejumlah Uang Disita KPK
-
Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Kadis ESDM Riau Ajukan Praperadilan
-
Tahan Kadis ESDM Riau, Kejari Kuansing Disebut Cari Kesalahan Kasus Lama
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Rabu 25 Februari 2026
-
Daftar Harga Sawit Mitra Plasma Riau Periode 25 Februari-3 Maret 2026
-
Viral Video Bocah di Pekanbaru Diduga Dipukuli Oknum Polisi
-
Tambahan 15 Ton Garam Semai untuk Operasi Hujan Buatan di Riau
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026