Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:51 WIB
Video detik-detik penangkapan dua pelaku pembunuhan bos besi tua Tanjungpinang, Kepri. [Instagram/Batamnews]

SuaraRiau.id - Kasus pembunuhan bos besi tua di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya terungkap jajaran Polda Kepri.

Dua pelaku pembunuhan sadis dan perampokan itu merupakan karyawan korban ditangkap di Riau baru-baru ini. Video detik-detik penangkapan tersebut beredar di media sosial.

Pada video itu, tampak polisi sudah membuntuti kedua pelaku yang ada di dalam mobil berwarna putih.

Dua mobil yang berisikan anggota polisi kemudian memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku. Anggota polisi lainnya datang merapat dengan sigap.

Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, kedua tersangka dipaksa keluar mobil. Sejumlah polisi membawa senjata api saat pembekukan.

Beberapa terdengar beberapa kali suara tembakan ke udara sebagai peringatan.

Dua pelaku tampak menyerah tanpa perlawanan. Mereka disuruh tiarap sembari anggota lainnya memborgol tangan keduanya.

Dua pelaku yakni Zulkifli (27) dan Adi Kuntet (45). Mereka dengan sadis merampok dan membunuh bos besi tua di Kota Tanjungpinang dan kabur ke Riau dengan menggondol uang Rp 200 juta dan menguras isi ATM korban.

Diberitakan sebelumnya, juragan besi scrab itu tewas mengenaskan pada Minggu (5/9/2021) lalu. Usai dibunuh, jasadnya dikubur oleh dua pelaku yang saling mengenal.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, tersangka Adi menyarankan nyawa Zainudin dihabisi untuk menghilangkan jejak.

Diceritakan Kombes Harry, awalnya korban Zainudin mengajak Zul membeli sebuah kendaraan.

Lantaran korban diketahui membawa banyak uang, pelaku Zul pun timbul niat jahat. Zul akhirnya mengajak rekannya Adi untuk berencana merampok bosnya itu.

"Jadi mereka berdua merencanakan merampok korban. Adi Kuntet mengatakan bahwa korban kalau tak dibunuh maka kita akan ketangkap, maka keduanya berencana merampok sekaligus membunuh," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (29/9/2021).

Pada hari itu, mereka bertiga berangkat dari rumah korban menuju arah Kijang, Kabupaten Bintan untuk membeli kendaraan tersebut. Setibanya di Kilometer 20 arah Kijang, kedua tersangka melakukan aksinya.

Korban yang tengah mengendarai mobil Avanza Veloz berwarna putih tiba-tiba dicekik dari bangku belakang oleh Andi Kuntet.

Zul yang berada dibangku samping korban ikut memukul korban dan akhirnya korban meninggal dunia.

Seluruh uang korban senilai Rp 200 juta dan juga dompet korban diambil oleh kedua pelaku dan keduanya menuju kawasan Danau Biru yang berada di Galang Batang, Bintan, untuk membuang mobil milik korban.

Mobil korban dibuang ke dalam danau tersebut pada malam hari agar tak terlihat oleh orang lain. ATM yang berada di dalam rekening korban juga diambil oleh kedua tersangka senilai Rp 60 Juta rupiah.

Setelah itu keduanya berniat untuk mengubur korban untuk menghilangkan jejak.

"Keduanya sempat mampir ke suatu tempat untuk mengambil cangkul," katanya.

Setelah melakukan perjalanan kembali, keduanya mengarah ke Tanjung Uban, Batu 58 untuk mengubur korban. Jarak 1 Kilometer dari sebuah Klenteng, tepat di sebelah tower kedua mereka mengubur korban.

Kedua tersangka pun pulang ke rumah dan kemudian melarikan diri keluar Kota Tanjung Pinang.

Pada Rabu (8/9/2021), istri korban curiga suaminya tak pulang sudah 3 hari. Ia akhirnya melaporkan ke Polres Tanjung Pinang.

Polres Bintan dari laporan warga menemukan sebuah mobil di dalam Danau Biru yang merupakan mobil milik korban.

Awalnya warga menduga Zainudin ikut tenggelam bersama mobil itu. Pencarian sempat dilakukan Basarnas, namun nihil hasil saat itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, korban terakhir kali pergi dari rumah bersama kedua pelaku dan kedua pelaku sudah tak berada di Kota Tanjungpinang," terang Kombes Harry.

Pada Kamis (23/9/2021), Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang diketahui kabur ke Riau. 

Saat ditangkap akhirnya pelaku mengakui telah membunuh Zainudin dan menguburnya di tempat lain.

Keduanya disangkakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat pidana mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Load More