Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 27 Juli 2021 | 17:56 WIB
Ilustrasi penyekatan selama PPKM Level 3 di Kuansing. [Foto Riauonline]

Pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Untuk area publik, seperti fasilitas umun, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup. Untuk kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton dan tentunya penerapan prokes ketat.

Sedangkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak menghidangkan makanan di tempat.

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes ketat. Terakhir, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.

Load More