SuaraRiau.id - Kejari Kuansing membantah telah menyebut dua anggota DRPD menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi enam kegiatan Sekda pada 2017.
Kepala Kajari Kabupaten Kuansing Hadiman, pada Sabtu (24/7/2021) malam mengaku, sebelumnya di pemberitaan disebutkan Mus dan RA adalah tersangka dalam kasus itu bersama mantan Bupati berinisial M.
Bahkan, ia tidak punya wewenang untuk menyatakan nama-nama tersangka dalam kasus itu, karena itu adalah hak pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
Dalam persidangan kasus itu, mantan Bupati M, Mus dan RA serta memang kerap disebut dalam persidangan. Berdasarkan, fakta itu tim penyidik kejaksaan berupaya mengorek informasi dari nama-nama yang kerap disebut di persidangan.
Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp10 Miliar, Sumsel Sebar 1.000 Ton Bantuan Beras
Diketahui, Kejati Riau telah menetapkan Bupati Kuansing periode 2016-2021 berinisal M yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus enam kegiatan di Setda Kuansing 2017 lalu dengan nilai kegiatan mencapai Rp13,3 miliar.
Dalam kasus tersebut, ada lima orang yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang disinyalir menimbulkan merugikan negara lebih dari Rp5 miliar itu. Kelimanya sudah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah dengan menerima vonis hukuman yang bervariasi.
Kelima orang itu adalah mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan itu. Selanjutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Jelang Kedatangan Bhikkhu Thudong ke Jakarta, DPRD DKI: Wisata Religi Harus Kita Dukung
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau
-
Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar
-
Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem