SuaraRiau.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 juga dilakukan Pemkab Kuansing mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Langkah pembatasan aktivitas warga tersebut sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.
Menurut Bupati Kuansing Andi Putra hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sesuai SE Kementerian Kesehatan RI, Kuansing masuk kriteria PPKM Level 3 penyebaran Covid-19. Pemkab Kuansing langsung menerbitkan surat edaran berkaitan pedoman pelaksanaan PPKM Level 3.
"PPKM level III ini akan berlangsung selama satu minggu, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang. Kita sudah membuat pedoman bagaimana pelaksanaan PPKM level III ini," ujar Bupati Kuansing Andi Putra dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/7/2021).
Ia meminta masyarakat mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Adapun aturan PPKM Level 3 di antaranya, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan work form home (WFH) 100 persen.
Sedangkan kegiatan sektor esensial diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO (work form office) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun perguruan tinggi dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minum, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Kemudian tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang di pusat perbelanjaan, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.
Berita Terkait
-
Peringatan HUT Kuantan Singingi ke 25, Pacu Jalur Kembali Digelar
-
Profil Andi Putra, Mantan Bupati Kuansing dan Kasus Korupsi yang Menjeratnya
-
Terhipnotis oleh Keindahan Air Terjun Bertingkat Guruh Gemurai di Kuansing
-
Asyiknya Melancong ke Air Terjun Pati Soni, Asri Banget!
-
Berpetualang Menjajaki Air Terjun Tersembunyi di Hutan Lindung Kuansing
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau
-
Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar
-
Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem
-
Diperiksa, Belasan Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Terancam Tak Dapat Remisi