SuaraRiau.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 juga dilakukan Pemkab Kuansing mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Langkah pembatasan aktivitas warga tersebut sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.
Menurut Bupati Kuansing Andi Putra hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sesuai SE Kementerian Kesehatan RI, Kuansing masuk kriteria PPKM Level 3 penyebaran Covid-19. Pemkab Kuansing langsung menerbitkan surat edaran berkaitan pedoman pelaksanaan PPKM Level 3.
"PPKM level III ini akan berlangsung selama satu minggu, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang. Kita sudah membuat pedoman bagaimana pelaksanaan PPKM level III ini," ujar Bupati Kuansing Andi Putra dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/7/2021).
Ia meminta masyarakat mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Adapun aturan PPKM Level 3 di antaranya, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan work form home (WFH) 100 persen.
Sedangkan kegiatan sektor esensial diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO (work form office) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun perguruan tinggi dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minum, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Kemudian tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang di pusat perbelanjaan, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.
Sementara untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan dibuka dengan ketentuan prokes ketat.
Kemudian, untuk makan di tempat umum, ada tiga aturan yang harus dipedomani masyarakat.
Lalu, warung makan dan sejenisnya diizinkan dibuka dengan prokes ketat. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang.
Sedangkan untuk restoran dan kafe skala besar, hanya menerima makanan dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.
Selanjutnya untuk pusat perbelanjaan, jam operasional hanya sampai pada pukul 17.00 WIB, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes ketat.
Berita Terkait
-
Kejari Kuansing Bantah Bilang 2 Anggota DPRD Tersangka Kasus Korupsi
-
Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati, Kejari Kuansing Klaim Tak Pandang Bulu
-
Mantan Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
-
Server Keuangan Kuansing Diserang Hacker Luar Negeri, Pelaku Minta Tebusan
-
Kejaksaan 'Endus' Penyelewengan Bansos di Kuansing, Diduga ASN Terima Bantuan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak