SuaraRiau.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 juga dilakukan Pemkab Kuansing mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Langkah pembatasan aktivitas warga tersebut sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.
Menurut Bupati Kuansing Andi Putra hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sesuai SE Kementerian Kesehatan RI, Kuansing masuk kriteria PPKM Level 3 penyebaran Covid-19. Pemkab Kuansing langsung menerbitkan surat edaran berkaitan pedoman pelaksanaan PPKM Level 3.
"PPKM level III ini akan berlangsung selama satu minggu, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang. Kita sudah membuat pedoman bagaimana pelaksanaan PPKM level III ini," ujar Bupati Kuansing Andi Putra dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/7/2021).
Ia meminta masyarakat mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Adapun aturan PPKM Level 3 di antaranya, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan work form home (WFH) 100 persen.
Sedangkan kegiatan sektor esensial diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO (work form office) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun perguruan tinggi dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minum, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Kemudian tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang di pusat perbelanjaan, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.
Sementara untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan dibuka dengan ketentuan prokes ketat.
Kemudian, untuk makan di tempat umum, ada tiga aturan yang harus dipedomani masyarakat.
Lalu, warung makan dan sejenisnya diizinkan dibuka dengan prokes ketat. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang.
Sedangkan untuk restoran dan kafe skala besar, hanya menerima makanan dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.
Selanjutnya untuk pusat perbelanjaan, jam operasional hanya sampai pada pukul 17.00 WIB, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes ketat.
Berita Terkait
-
Kejari Kuansing Bantah Bilang 2 Anggota DPRD Tersangka Kasus Korupsi
-
Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati, Kejari Kuansing Klaim Tak Pandang Bulu
-
Mantan Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
-
Server Keuangan Kuansing Diserang Hacker Luar Negeri, Pelaku Minta Tebusan
-
Kejaksaan 'Endus' Penyelewengan Bansos di Kuansing, Diduga ASN Terima Bantuan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar