SuaraRiau.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 juga dilakukan Pemkab Kuansing mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Langkah pembatasan aktivitas warga tersebut sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.
Menurut Bupati Kuansing Andi Putra hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sesuai SE Kementerian Kesehatan RI, Kuansing masuk kriteria PPKM Level 3 penyebaran Covid-19. Pemkab Kuansing langsung menerbitkan surat edaran berkaitan pedoman pelaksanaan PPKM Level 3.
"PPKM level III ini akan berlangsung selama satu minggu, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang. Kita sudah membuat pedoman bagaimana pelaksanaan PPKM level III ini," ujar Bupati Kuansing Andi Putra dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/7/2021).
Ia meminta masyarakat mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Adapun aturan PPKM Level 3 di antaranya, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan work form home (WFH) 100 persen.
Sedangkan kegiatan sektor esensial diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO (work form office) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun perguruan tinggi dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minum, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Kemudian tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang di pusat perbelanjaan, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.
Sementara untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan dibuka dengan ketentuan prokes ketat.
Kemudian, untuk makan di tempat umum, ada tiga aturan yang harus dipedomani masyarakat.
Lalu, warung makan dan sejenisnya diizinkan dibuka dengan prokes ketat. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang.
Sedangkan untuk restoran dan kafe skala besar, hanya menerima makanan dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.
Selanjutnya untuk pusat perbelanjaan, jam operasional hanya sampai pada pukul 17.00 WIB, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes ketat.
Berita Terkait
-
Kejari Kuansing Bantah Bilang 2 Anggota DPRD Tersangka Kasus Korupsi
-
Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati, Kejari Kuansing Klaim Tak Pandang Bulu
-
Mantan Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
-
Server Keuangan Kuansing Diserang Hacker Luar Negeri, Pelaku Minta Tebusan
-
Kejaksaan 'Endus' Penyelewengan Bansos di Kuansing, Diduga ASN Terima Bantuan
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid 'Diamankan' Dalam Barbershop
-
UAS soal Kabar Gubernur Wahid Terjaring OTT KPK: Hanya Dimintai Keterangan
-
Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
-
Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK di Pekanbaru