SuaraRiau.id - Empat tersangka pembakalan liar atau illegal logging diamankan Polres Dumai di Jalan Lintas Dumai-Rokan Hilir (Rohil).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menyatakan keempatnya ditangkap karena memiliki kayu tanpa dilengkapi surat keterangan.
"Keempat pelaku yang ditangkap itu yakni SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku supir dan MR (19) selaku kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan," katanya dilansir dari Antara, Jumat (23/7/2021).
Kapolres menyebut, pengungkapan kasus dugaan penebangan liar ini bermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Rocky BK 768 TG warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang dua ton yang dikemudikan oleh SS (38).
"Tak jauh dari situ, juga ditemukan satu unit mobil Daihatsu Rocky tanpa nomor polisi warna hitam, sedang menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang 2 ton yang dikemudikan SO (32)," katanya.
Berikutnya satu unit mobil Daihatsu Rocky BM 9748 RF warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar 1,5 ton lebih yang diangkut para pelaku namun tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Para pelaku mengaku disuruh pria berinisial P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik P (DPO) di Jalan Kaplingan RT 08 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan," kata Kapolres.
Pengakuan lainnya, para pelaku juga mengaku mendapat upah sebesar Rp150.000 per orang. Terhadap keterlibatannya tersbeut, keempat pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Mereka terancam Pasal 83 ayat (1) huruf (B), orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan," ungkap Andri. (Antara)
Berita Terkait
-
Kronologi Bocah Perempuan Dumai Hilang Misterius di Bukit Jin
-
Wali Kota Dumai Larang Warganya Gelar Resepsi Pernikahan
-
Heboh Mayat Wanita dengan Tangan-Mulut Diikat Terapung di Sungai Rokan
-
Satu Bangunan Masjid dan 6 Rumah Ludes Terbakar di Dumai
-
Detik-detik Warga Riau Diserang Buaya hingga Tewas di Sungai
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026
-
Spill Jam Tangan-Tas Branded Anggota DPRD Riau dan Istri, Nilainya Ratusan Juta
-
Hari Gajah Sedunia 2026, Domang 'si Selebriti' dan Eksistensi Gajah Nusantara
-
Sebanyak 2.665 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Riau Selama 2023-2025