SuaraRiau.id - Empat tersangka pembakalan liar atau illegal logging diamankan Polres Dumai di Jalan Lintas Dumai-Rokan Hilir (Rohil).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menyatakan keempatnya ditangkap karena memiliki kayu tanpa dilengkapi surat keterangan.
"Keempat pelaku yang ditangkap itu yakni SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku supir dan MR (19) selaku kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan," katanya dilansir dari Antara, Jumat (23/7/2021).
Kapolres menyebut, pengungkapan kasus dugaan penebangan liar ini bermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Rocky BK 768 TG warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang dua ton yang dikemudikan oleh SS (38).
"Tak jauh dari situ, juga ditemukan satu unit mobil Daihatsu Rocky tanpa nomor polisi warna hitam, sedang menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang 2 ton yang dikemudikan SO (32)," katanya.
Berikutnya satu unit mobil Daihatsu Rocky BM 9748 RF warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar 1,5 ton lebih yang diangkut para pelaku namun tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Para pelaku mengaku disuruh pria berinisial P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik P (DPO) di Jalan Kaplingan RT 08 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan," kata Kapolres.
Pengakuan lainnya, para pelaku juga mengaku mendapat upah sebesar Rp150.000 per orang. Terhadap keterlibatannya tersbeut, keempat pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Mereka terancam Pasal 83 ayat (1) huruf (B), orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan," ungkap Andri. (Antara)
Berita Terkait
-
Sejarah Bakar Tongkang, Tentang Orang Tiongkok Labuhkan Kapalnya di Tanah Kunang-kunang
-
Dari Kegiatan Ngokang, Nelayan Desa Tanjung Palas Dumai Budidaya Perikanan SIMORIKA
-
Pria di Riau Jual Video Mesum Anak via Telegram, Bayarnya Pakai Dompet Digital
-
14 Santriwati di Rokan Hilir Keracunan Siomai, 1 Meninggal Begini Kronologinya
-
Bocah di Riau Nyaris Tewas usai Minum Kopi Campur Racun Buatan Ibu Tiri
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kompolnas Minta Polda Selidiki Penyebab
-
Fadel Sebut Elektabilitas Alfedri-Husni Tertinggi, Singgung Lembaga Survei Tak Kredibel
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu