- KPK memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan pemerasan Abdul Wahid.
- Mereka adalah Plt Gubri SF Hariyanto, Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu.
- Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga memanggil 13 orang lainnya.
SuaraRiau.id - Sejumlah pejabat di Provinsi Riau dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid.
Pihak tersebut di antaranya Plt Gubri SF Hariyanto, Sekda Riau Syahrial Abdi dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
"Atas nama SFH selaku Plt Gubernur Riau, SA selaku Sekda Riau, dan AAH selaku Bupati Indragiri Hulu," kata Juru Bicara KPK kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Budi mengatakan KPK juga memanggil 13 orang saksi untuk mengusut kasus tersebut. Mereka adalah MAR selaku ajudan Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau.
Lalu PI selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau, TM selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau, TL selaku aparatur sipil negara Pemprov Riau, serta HS dan FK selaku pihak swasta.
Kemudian FY selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau, dan AI selaku mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau.
Selanjutnya EI selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LH selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, BAS selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah (PI) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (FY).
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau anggaran 2025. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Pemprov Riau Percepat Puluhan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat di Kuansing
-
Setelah UAS, Ahli Psikologi Forensik Jadi Saksi Abdul Wahid: Mens Rea Tak Utuh
-
Assalamualaikum Masjid Dongsi Beijing, Saksi Sejarah Peradaban Islam di Tiongkok
-
Blunder SF Hariyanto Sebut MBG Bikin PAD Rendah, Mengapa Tak Dikritik Gerindra?
-
Tiga Pejabat di Siak Jadi Tersangka Pemerasan Tender Proyek