SuaraRiau.id - Mantan Bupati Kuansing Mursini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau, Kamis (22/7/2021).
Mursini ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,876 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, bahwa hari ini pihaknya menetapkan tersangka atas nama Mursini terkait 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Berdasarkan kesimpulan penyidik pada Kejati Riau, hari ini kami menetapkan tersangka atas nama dengan inisial M," kata Raharjo.
Ia menjelaskan, mantan bupati tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan fakta yang terungkap di persidangan, dan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap terpidana Muharlius saat itu selaku pengguna anggaran, juga M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
“Sebelumnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi," ungkapnya.
M ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Enam kegiatan di Setda Kuansing yang diduga dikorupsi itu adalah dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp 7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp 1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp 1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp 960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp 725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp 1,27 miliar.
Menurut dakwaan jaksa sebelumnya, ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penggunaan anggaran inilah yang menyeret nama mantan Bupati Kuansing M, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA.
Bahkan, ada dana yang disuruh untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, namun tak disebutkan namanya. Ada juga dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orangtuanya.
Disebutkan, tersangka M menyuruh terpidana M Saleh dan Verdi Ananta untuk menyerahkan uang Rp 500 juta ke seseorang di Batam, setelah berkoordinasi dengan Muharlius.
Mereka berangkat ke Batam setelah menukar uang dalam bentuk dolar Amerika di Pekanbaru. Penyerahan uang di lobi bandara Hang Nadim, Batam. Namun terdakwa tidak tahu orangnya, kecuali ciri-cirinya berkulit hitam dan rambut keriting ikal.
Beberapa hari setelah itu, Verdi Ananta disuruh lagi oleh tersangka M ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp150 juta. Namun kali ini terdakwa M Saleh tak ikut, hanya sampai Pekanbaru.
Di hari lain, terpidana Muharlius menyuruh terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang Rp150 juta ke tersangka M di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya. Sebanyak Rp100 juta ditukar terlebih dahulu dengan ringgit Malaysia.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Riau Dukung Bupati Kuansing Laporkan Dugaan Pemerasan Kajari
-
Dilaporkan Bupati Gegara Dugaan Pemerasan, Begini Kata Kajari Kuansing
-
Bupati Kuansing Ngaku Diperas Rp 1 Miliar oleh Oknum Jaksa
-
Kejam! Suami Istri Ini Tega Aniaya Dua Keponakan, Satu Meninggal
-
Andi Putra-Suhardiman Pimpin Kuansing, Pengamat Singgung Politik Individual
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 6 Benefit dan Bertandang Langsung ke Camp Nou
-
Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia yang Ditahan Polda Riau
-
Kasus Praktik Medis Ilegal, Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap
-
Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dokter Cabul di Klinik Unri
-
BFI Finance Terseret Kasus Debt Collector Keroyok Warga: Kami Menolak Premanisme