SuaraRiau.id - Mantan Bupati Kuansing Mursini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau, Kamis (22/7/2021).
Mursini ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,876 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, bahwa hari ini pihaknya menetapkan tersangka atas nama Mursini terkait 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Berdasarkan kesimpulan penyidik pada Kejati Riau, hari ini kami menetapkan tersangka atas nama dengan inisial M," kata Raharjo.
Ia menjelaskan, mantan bupati tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan fakta yang terungkap di persidangan, dan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap terpidana Muharlius saat itu selaku pengguna anggaran, juga M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
“Sebelumnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi," ungkapnya.
M ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Enam kegiatan di Setda Kuansing yang diduga dikorupsi itu adalah dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp 7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp 1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp 1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp 960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp 725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp 1,27 miliar.
Menurut dakwaan jaksa sebelumnya, ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penggunaan anggaran inilah yang menyeret nama mantan Bupati Kuansing M, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA.
Bahkan, ada dana yang disuruh untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, namun tak disebutkan namanya. Ada juga dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orangtuanya.
Disebutkan, tersangka M menyuruh terpidana M Saleh dan Verdi Ananta untuk menyerahkan uang Rp 500 juta ke seseorang di Batam, setelah berkoordinasi dengan Muharlius.
Mereka berangkat ke Batam setelah menukar uang dalam bentuk dolar Amerika di Pekanbaru. Penyerahan uang di lobi bandara Hang Nadim, Batam. Namun terdakwa tidak tahu orangnya, kecuali ciri-cirinya berkulit hitam dan rambut keriting ikal.
Beberapa hari setelah itu, Verdi Ananta disuruh lagi oleh tersangka M ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp150 juta. Namun kali ini terdakwa M Saleh tak ikut, hanya sampai Pekanbaru.
Di hari lain, terpidana Muharlius menyuruh terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang Rp150 juta ke tersangka M di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya. Sebanyak Rp100 juta ditukar terlebih dahulu dengan ringgit Malaysia.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Riau Dukung Bupati Kuansing Laporkan Dugaan Pemerasan Kajari
-
Dilaporkan Bupati Gegara Dugaan Pemerasan, Begini Kata Kajari Kuansing
-
Bupati Kuansing Ngaku Diperas Rp 1 Miliar oleh Oknum Jaksa
-
Kejam! Suami Istri Ini Tega Aniaya Dua Keponakan, Satu Meninggal
-
Andi Putra-Suhardiman Pimpin Kuansing, Pengamat Singgung Politik Individual
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
BRI Dukung Program Pemerintah Lewat Penyaluran Dana Rp55 Triliun ke Sektor Produktif
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Irit Bensin dan Hemat Perawatan, Cocok buat Harian
-
CEK FAKTA: Luhut Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara, Benarkah?
-
Deddy Handoko Meninggal, Wali Kota Agung Sebut Kehilangan Salah Satu Tokoh di Riau
-
Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas di Kos-kosan Pekanbaru, Diduga Dianiaya Pacar