SuaraRiau.id - Kepala Kejari Kuansing Hadiman membantah tuduhan dugaan pemerasan yang dilayangkan oleh Bupati Kuansing Andi Putra.
Hadiman mengungkapkan bahwa apa yang dilaporkan Andi Putra dan Hendra AP merupakan sebuah kepanikan untuk membunuh karakter dirinya sebagai Kajari Kuansing.
Karena menurutnya, keduanya tersangkut masalah hukum yang saat ini sedang diproses.
"Kalau Andi Putra (Bupati,red) diperiksa sebagai saksi dalam kasus ruang pertemuan hotel Kuansing tahun 2015 dan juga diperiksa dalam kasus pasar modern 3 pilar," ujar Hadiman pada Jumat (18/6/2021) Juni 2021 dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Sedangkan Hendra AP, selaku mantan kepala BPKAD masih sebagai saksi dalam kasus SPJ fiktif tahun anggaran 2019, namun pernah menyandang status tersangka dengan kasus yang sama.
"Jika saya dilaporkan kedua orang tersebut karena kasus pemerasan, kasus apa saya melakukan pemerasan, bagaimana cara saya melakukan pemerasan, apakah uang yang minta sudah diterima, namun secara akal sehat tidak mungkin kasus 6 kegiatan Setdakab tahun 2017 yang sudah begitu lama kok baru muncul pemerasan, begitu juga kasus 3 pilar khusus ruang pertemuan hotel Kuansing yang sudah lama dan saat ini sudah bergulir di persidangan. Begitu juga kasus BPKAD tahun 2019 yang saat ini masih Penyidikan," katanya.
"Jika saya baca statement Andi Putra selaku mantan Ketua DPRD dan sekarang Bupati Kuansing kepada awak media ada staf honorer Kejari Kuansing yang seolah-olah diperintahkan Kajari Kuansing untuk meminta sejumlah uang supaya dalam dakwaan kasus ruang pertemuan hotel Kuansing yang terdakwanya Muharlius, M Saleh, Hetty Herlina, Yuhendrizal dan Verdy Ananta (kelima terpidana sudah berkuatan hukum tetap) agar nama Andi Putra selaku Ketua DPRD tahun 2017 dihilangkan karena diduga telah menerima uang ketok palu sebesar Rp 90 juta dari anggaran makan minum Setdakab tahun 2017, hal tersebut adalah tidak benar dan mengada-ngada," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pada Jumat (18/6/2021), Andi Putra dimintai keterangan sebagai saksi bersama Sukarmis mantan Bupati Kuansing.
Begitu pula Indra Agus Lukman mantan Kepala Bapeda dihadirkan di PN Tipikor Pekanbaru sebagai saksi namun tidak hadir.
"Malah Andi Putra justru melaporkan saya ke Kejati Riau bagian Pengawasan, dan Jumat minggu depan kami jadwalkan kembali untuk diperiksa," tutur dia.
Sebelumnya, Bupati Kuansing melaporkan Kepala dugaan pemerasan yang dilakukan Kejari Kuansing dan Kasi Pidsus Kejari Kuansing ke Kejati Riau.
Laporan langsung disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jajang Subagja di Pekanbaru pada Jumat, 18 Juni 2021.
Bukan hanya Bupati Andi, dugaan pemerasan juga dialami mantan Kepala BPKAD Kuansing Hendra. Hendra turut hadir melaporkan oknum jaksa tesebut.
Andi Putra melapor ke Kejati Riau didampingi Penasehat Hukumnya Dodi Fernando beserta Plt Sekretaris DPRD Kuansing Almadi.
Berita Terkait
-
Bupati Kuansing Ngaku Diperas Rp 1 Miliar oleh Oknum Jaksa
-
Andi Putra-Suhardiman Pimpin Kuansing, Pengamat Singgung Politik Individual
-
Momen Pelaku Teror Kepala Anjing di Riau Bersujud Nangis Minta Maaf
-
Terungkap, Peneror Kepala Anjing ke Pejabat Riau Pakai Kendaraan Plat Merah
-
Usai Pejabat Kejati, Kini Aksi Teror Coretan Sasar Rumah Ketua NU Riau
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau
-
Serangan Monyet Liar di Tembilahan Lukai Warga, Penembak Dikerahkan
-
KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Sekda hingga Anggota DPRD Kuansing
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden