SuaraRiau.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru mengeluarkan surat edaran agar aparatur sipil negara (ASN) melakukan pekerjaan dirumah atau work from home (WFH).
Dalam surat edaran bernomor 800/BKPSDM-PKAP/679/2021 ini, WFH berlaku mulai hari ini Senin (3/5/2021) untuk seluruh instansi di Pemkot Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH tersebut berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kita kembali memberlakukan bekerja dari rumah secara proporsional bagi ASN dan THL di Pemkot Pekanbaru. Pelaksanaannya berlangsung sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," kata Firdaus.
Dalam edaran itu juga disebutkan, pelaksana tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI.
Firdaus mengingatkan agar seluruh kepala OPD terutama yang melayani masyarakat langsung, bisa mengatur jadwal kerja ASN.
"Kita ingatkan agar seluruh kepala OPD memastikan jajaran ASN mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.
ASN bisa mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pertemuan atau rapat. Kemudian juga dapat menggunakan sarana teleconference, video conference, Whatsapp Group serta sarana komunikasi lainnya.
"OPD jangan menyelenggarakan kegiatan dalam skala besar. Pertemuan atau rapat hanya bisa digelar maksimal 15 orang dan tetap menjaga jarak," ungkapnya.
Pintu keluar masuk Pekanbaru disekat
Di sisi lain, sebelumnya Pemkot Pekanbaru juga melakukan penyekatan terhadap akses keluar masuk kota Pekanbaru. Penyekatan ini guna menjaga warga agar tidak bepergian dan terhindar dari Covid-19.
Posko penyekatan empat titik tersebut berada di Simpang Bingung, Jalan Garuda Sakti, Jalan Kaharuddin Nasution dan di Maredan, Pekanbaru. Di setiap titik sekat tersebut, Polda Riau juga mendirikan posko jaga.
Firdaus meminta maaf kepada warga yang harus pasrah dengan penyekatan empat pintu masuk ke ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Ia menjelaskan, penyekatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga warga dari penularan Covid-19, terlebih karena saat ini Kota Pekanbaru sudah berstatus zona merah kembali.
"Kita ketahui, Pekanbaru kini adalah wilayah yang masuk dalam zona merah Covid-19. Kami tidak mau ada masyarakat Pekanbaru yang menularkan atau bahkan masyarakat dari luar Pekanbaru yang membawa Covid-19 ini masuk," kata Firdaus, Minggu (2/5/2021) kemarin.
Firdaus menjelaskan, Kota Pekanbaru kembali menjadi zona merah karena adanya masyarakat yang bepergian.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Riau Melonjak Drastis, Syamsuar Larang Mudik Lokal
-
Darurat Covid-19, Tempat Tidur RS di Pekanbaru Nyaris Penuh
-
Perumahan Dekat Sungai Menjamur, Wali Kota Firdaus Sebut Pengawasan Lemah
-
Warga Korban Banjir Pekanbaru Kembalikan Bantuan Wali Kota, Kok Bisa?
-
Evakuasi Korban Banjir Pekanbaru, BPBD Siapkan Perahu Karet
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak