Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 27 April 2021 | 16:15 WIB
Banjir rendam ratusan rumah di Pekanbaru, Kamis (22/4/2021). [Facebook/Anwari Ok]

SuaraRiau.id - Banjir yang menggenangi perumahan di Pekanbaru akhir-akhir ini menjadi sorotan. Terlebih lagi posisi perumahan tersebut berada tak jauh dari sungai.

Keberadaan perumahan di bantaran sungai pun menjadi perhatian. Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengaku bakal mengevaluasi perizinan perumahan.

Firdaus menegaskan bahwa tidak boleh membangun perumahan di bantaran sungai. Pemberian izin perumahan yang ada selama ini karena lemahnya pengawasan perizinan dari pemerintah.

"Kalau diberi izin mestinya ada timbunan tanah, lebih tinggi dari permukaan sungai. Apalagi satu syarat izin yakni bebas banjir," kata Wali Kota dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/4/2021).

Namun ternyata banyak perumahan yang terdampak banjir digenangi air hingga dua meter. Ada juga perumahan yang melanggar garis sempadan sungai atau GSS.

"Ada GSS dengan jarak tertentu tidak boleh dibangun, yang terjadi saat ini masyarakat jadi korban dari kurang cermatnya pemberian izin dan pengawasan," paparnya.

Tak hanya itu, Firdaus mengkritik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Apalagi Dinas PUPR yang mengeluarkan dokumen banjir.

"Kalau tidak keluar dokumen banjir tentu tidak boleh dibangun perumahan. Ternyata sudah berdiri," tegasnya.

Firdaus juga mengingatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru dalam menerbitkan izin. Ia juga meminta pengembang lantaran tidak mengikuti rekomendasi pemerintah.

"Mestinya dikontrol penerbitan izin ini harus diawasi, jangan izin diserahkan begitu, jangan sampai masyarakat jadi korban," ungkap Firdaus.

Untuk diketahui, banjir Pekanbaru menyebabkan seribu lebih rumah terendam dan ratusan warga mengungsi. Banjir di Pekanbaru terjadi di perumahan yang dekat dengan bantaran sungai.

Load More