SuaraRiau.id - Bayi perempuan berusia 2 tahun di Kabupaten Bengkalis, meninggal dunia dengan badan lebam gara-gara diduga disiksa oleh ibu kandung dan pacarnya.
Pelakunya adalah YI (34) yang merupakan ibu kandung dan RH (32) yang merupakan pacarnya di Bengkalis. Kedua tersangka ini pun ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi menjelaskan, kronologis penyiksaan yang dilakukan oleh dua orang dewasa ini terjadi pada Minggu (25/4/21) sekira pukul 03.47 WIB.
"Perbuatannya ini ketahuan saat YI orang tua korban ditemani RH mengantarkan putrinya yang bernama CM tersebut ke IGD RSUD Bengkalis, karena keluhan sesak nafas. Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD terhadap putrinya tersebut terdapat beberapa kejanggalan pada tubuh anak tersebut," kata Meki, Jum'at (30/4/2021).
Diungkapkannya, melihat banyak kejanggalan pada bayi tewas berusia 2 tahun itu, kemudian dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien, mengapa banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Dan RH menjawab bahwasanya korban terjatuh didalam rumah.
"Kemudian dokter spesialis anak menanyakan kepada orangtua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar, dan masih dijawab RH 'ibu jangan menuduh saya menganiaya anak ini'," ujar Kasat menirukan.
Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 12.20 WIB, anak tersebut meninggal di RSUD Bengkalis.
Melihat kejanggalan pada korban, akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Selanjutnya Dinas Perlindungan perempuan dan Anak Kabupaten Bengkalis melihat korban di RSUD Bengkalis dan melihat kondisi korban yg tidak sadarkan diri yg akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.
Setelah itu, kata Meki, pada Senin (26/4/2021) Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak membuat Laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut.
"Kemudian kedua tersangka kami amankan," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa selang panjang yang diduga digunakan sebagai alat penyiksaan dan beberapa baju serta barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, terhadap tersangka diterapkan pasal berlapis yaitu pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang.
"Menyebabkan meninggal dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Pemkab Bengkalis Keluarkan Aturan Mudik Lokal, Ini Isinya
-
2 Warga Riau Cetak Uang Sendiri, Ketahuan Gegara Nomor Seri Sama
-
Curi ATM Majikan, ART di Bengkalis Berhasil Kuras Duit Puluhan Juta
-
Sedih! Bocah Laki-Laki 9 Tahun Tewas Dihabisi Ibu Kandung
-
Geger Pria Riau Lamar Kekasih di Sulsel Pakai Bitcoin Senilai Rp 1,6 M
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik