- Dinas Pendidikan Riau melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah.
- Kebijakan tertuang dalam SE untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
- Sekolah diminta mengawasi siswa yang membawa kendaraan bermotor.
SuaraRiau.id - Seluruh siswa SMA/SMK negeri dan swasta se-Riau yang masih di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.
Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Riau Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.
"Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini," ujarnya, Kamis (25/2/2026).
Dalam surat edaran yang diterbitkan Kamis (26/2/2026), ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Erisman mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.
Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengambil sejumlah langkah, antara lain melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor.
Selain itu, memberikan imbauan dan edukasi kepada orangtua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.
Orangtua atau wali murid juga diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Riau.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak
-
Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera