SuaraRiau.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bengkalis, memgeluarkan surat edaran terkait ketentuan dan persyaratan perjalanan orang selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dengan menggunakan moda transportasi.
Surat Edaran tersebut bernomor: 550/DISHUB/IV/2021/202 ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis, dan mulai berlaku sejak 21 April 2021.
Bupati Bengkalis, Kasmarni dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pelaku perjalanan penyeberangan laut khusus lintas penyeberangan Sungai Selari-Telaga Punggur Batam dan Sungai Selari-Tanjung Balai Karimun atau sebaliknya, wajib membawa surat keterangan tertulis.
Surat keterangan tersebut berasal dari Kepala Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas dan dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik, serta hasil negatif Rapid Test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, untuk pelaku pekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga duka, keluarga sakit, ibu hamil dan kepentingan persalinan, wajib menunjukkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik.
Lalu, untuk perjalanan orang dalam satu wilayah Kabupaten Bengkalis (antar kecamatan) wajib menunjukkan identitas diri KTP (Kabupaten Bengkalis) dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test RT-PCR/Rapid Test Antigen/Tes GeNose Covid-19 sebagai syarat perjalanan namun juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis.
Sementara untuk anak-anak dibawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan Rapid Test.
Namun ketika pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif Rapid Test, tetapi memiliki gejala, maka perjalananan tidak boleh dilanjutkan dan harus dilakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kemudian untuk pengguna jasa penyeberangan Dumai-Rupat yang merupakan kewenangan Provinsi Riau, tidak mesti membawa hasil negatif Rapid Test, cukup dengan menunjukkan Identitas Diri (Kabupaten Bengkalis) saja.
Meskipun demikian, pengguna jasa transportasi darat dan laut harus tetap menerapkan 3 (tiga) M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Pengguna transportasi baik darat maupun laut, juga harus membatasi kapasitas penumpang, dan tetap mensterilisasi kendaraan dan menerapkan physical distancing.
"Ini semua tujuannya untuk keselamatan dan kesehatan kita. Semoga dengan tindakan yang dibuat ini mampu menurunkan kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Amin Ya Rabbal ‘Alamin," harap Kasmarni dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (29/4/2021).
Berita Terkait
-
Menikmati Mie Rebus Bengkalis, Kuliner Tradisional yang Memikat
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
-
Bulog Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis, Bukti Komitmen Ketersediaan dan Keterjangkauan Komoditi
-
Fantastis! Uang Rampasan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rp37,4 Miliar, KPK Setor ke Kas Negara
-
Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
6 Warga Jadi Tersangka Perusakan Aset Perusahaan Imbas Konflik Lahan di Siak
-
3 Link DANA Kaget Khusus Akhir Pekan, Cuan Tambahan Senilai Rp345 Ribu
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan