SuaraRiau.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bengkalis, memgeluarkan surat edaran terkait ketentuan dan persyaratan perjalanan orang selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dengan menggunakan moda transportasi.
Surat Edaran tersebut bernomor: 550/DISHUB/IV/2021/202 ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis, dan mulai berlaku sejak 21 April 2021.
Bupati Bengkalis, Kasmarni dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pelaku perjalanan penyeberangan laut khusus lintas penyeberangan Sungai Selari-Telaga Punggur Batam dan Sungai Selari-Tanjung Balai Karimun atau sebaliknya, wajib membawa surat keterangan tertulis.
Surat keterangan tersebut berasal dari Kepala Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas dan dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik, serta hasil negatif Rapid Test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, untuk pelaku pekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga duka, keluarga sakit, ibu hamil dan kepentingan persalinan, wajib menunjukkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik.
Lalu, untuk perjalanan orang dalam satu wilayah Kabupaten Bengkalis (antar kecamatan) wajib menunjukkan identitas diri KTP (Kabupaten Bengkalis) dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test RT-PCR/Rapid Test Antigen/Tes GeNose Covid-19 sebagai syarat perjalanan namun juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis.
Sementara untuk anak-anak dibawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan Rapid Test.
Namun ketika pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif Rapid Test, tetapi memiliki gejala, maka perjalananan tidak boleh dilanjutkan dan harus dilakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kemudian untuk pengguna jasa penyeberangan Dumai-Rupat yang merupakan kewenangan Provinsi Riau, tidak mesti membawa hasil negatif Rapid Test, cukup dengan menunjukkan Identitas Diri (Kabupaten Bengkalis) saja.
Meskipun demikian, pengguna jasa transportasi darat dan laut harus tetap menerapkan 3 (tiga) M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Pengguna transportasi baik darat maupun laut, juga harus membatasi kapasitas penumpang, dan tetap mensterilisasi kendaraan dan menerapkan physical distancing.
"Ini semua tujuannya untuk keselamatan dan kesehatan kita. Semoga dengan tindakan yang dibuat ini mampu menurunkan kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Amin Ya Rabbal ‘Alamin," harap Kasmarni dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (29/4/2021).
Berita Terkait
-
Hati-hati Beli Perhiasan, Petani hingga Buruh Sawit Tertipu Emas Palsu
-
Menikmati Mie Rebus Bengkalis, Kuliner Tradisional yang Memikat
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
-
Bulog Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis, Bukti Komitmen Ketersediaan dan Keterjangkauan Komoditi
-
Fantastis! Uang Rampasan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rp37,4 Miliar, KPK Setor ke Kas Negara
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas, BRI Tingkatkan Sistem Keamanan Rekening
-
Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono, Punya Kendaraan Cuma Motor Honda Lawas
-
Manggala Agni 'Gempur' Karhutla Seluas 7 Hektare di Rokan Hilir
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing
-
Tempat Budidaya Ribuan Ikan Arwana Tanpa Izin di Pekanbaru Disegel