Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 28 April 2021 | 14:11 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Pekanbaru - Dumai. [Foto : Sekretariat Presiden]

SuaraRiau.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Riau masih menunggu status pembebasan izin lahan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Bangkinang.

Lahan sepanjang 3,5 kilometer dan lahan masyarakat sepanjang 6,5 kilometer untuk pengerjaan pembangunan tol masih diajukan.

"Pembebasan lahan di kawasan hutan sepanjang 10 kilometer lagi, berada di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar dan kini belum ada satupun proses pengerjaan konstruksi di lokasi tersebut," kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Ariadi dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).

Ia menyampaikan, pengajuan pembebasan lahan di kawasan hutan milik negara, telah disampaikan Hutama Karya (HK), bersama Dinas LHK Riau dan Dinas PUPR, kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Ariadi juga mengatakan terdapat izin kawasan hutan yang belum dibebaskan sepanjang 3,5 kilometer di Rimbo Panjang. Pihak HK sudah mengajukan izin pelepasan lahan karena tanah tersebut milik negara.

"Soal surat pengajuan tersebut sudah dibahas di Dinas PUPR, lahannya dekat Rimbo Panjang Kualu Nenas, kawasan hutan, dan sudah dilayangkan surat tinggal proses di Kementerian LHK saja," ujar Ariadi.

Sementara itu, ia menambahkan, untuk lahan masyarakat yang belum dibebaskan 6,5 kilometer, telah disepakati proses ganti rugi lahan berdasarkan pertemuan dengan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menambahkan saat ini konstruksi jalan yang sudah selesai dibangun baru mencapai 30 kilometer, dengan jalan yang beroperasi baru 22 kilometer.

Sementara pihak HK menargetkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 40 Kilometer bisa beroperasi pada akhir 2021. (Antara)

Load More