Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 20 April 2021 | 06:10 WIB
Ilustrasi SPBU. [Suara.com/Muhamad Yasir]

SuaraRiau.id - Pria separuh baya warga Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya.

Lelaki berinisial Dj alias Jon Gondrong (50) ditangkap karena mengeluarkan keris dan mengancam petugas SPBU Selat Panjang gara-gara tak kebagian pengisian BBM, Rabu (14/4/2021) pukul 18.30 WIB.

Jon Gondrong diciduk Satreskrim Polres Bengkalis karena melakukan ancaman kepada seorang petugas SPBU di Selat Baru saat akan mengisi BBM.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi menjelaskan, peristiwa pengancaman dilakukan tersangka pada Rabu (14/4/2021) sore kemarin saat Jon Gondrong datang mengisi BBM ke SPBU Selat Baru.

"Awalnya Jon Gondrong ini datang ke SPBU dan bertanya ada minyak. Karena minyak di SPBU tersebut sudah habis, disampaikan oleh seorang petugas SPBU bahwa minyak sudah habis," kata Meki, Senin (19/4/2021).

Tidak terima dengan jawaban petugas SPBU tersebut, Jon Gondrong langsung marah-marah. Bahkan dia sempat mengancam petugas SPBU di sana dengan berkata akan membunuhnya sambil memperlihatkan sebuah keris yang dipegangnya.

Tidak terima dengan ancaman tersebut, kemudian pria yang diancamnya ini kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Bengkalis.

Petugas Satreskrim Polres Bengkalis yang menerima laporan ini kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku pun diamankan.

"Tersangka kita amankan di rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB Kamis siang. Saat diinterogasi Jon Gondrong mengakui perbuatannya dilakukan Rabu sore. Mengancam petugas SPBU dengan menggunakan senjata tajam berupa keris," ungkap Kasat.

Petugas kemudian langsung membawa tersangka ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah keris milik tersangka.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Saat ini kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka," ujarnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More