SuaraRiau.id - Sebanyak 16 potong pipa minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia yang beroperasi di Duri, Kabupaten Bengkalis hilang dicuri. Usut punya usut, pelakunya ternyata pekerja sub kontraktor perusahaan migas tersebut.
Tak hanya sekali, saat diinterogasi pihak kepolisian, para pelaku ini ternyata sudah puluhan kali mencuri asset penunjang pendapatan daerah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, pihaknya menangkap 4 pelaku, yang mana 2 diantaranya adalah pekerja sub kontraktor.
Dijelaskannya, dua karyawan sub kontraktor CPI yakni IR berperan sebagai pengumpul dan ES seorang sopir dan pengumpul. Kemudian DS dan AL berperan sebagai pemotong dan pengangkut pipa besi.
"Empat tersangka ini diamankan satreskrim Polres Bengkalis," kata Hendra.
Pada saat penangkapan, polisi lebih dulu menangkap tiga orang ES, DS dan AL di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 4 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dengan barang bukti 1 bus karyawan warna silver yang berisikan potongan pipa besi berjumlah 17 batang berbagai ukuran.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, selain sejumlah potongan pipa besi, juga mobil minibus karyawan, kemudian tiga helai baju kerja warna biru, sepatu, ponsel, dua unit tabung gas, dan peralatan pemotong besi," jelasnya.
Saat di interogasi, sopir ES berperan mengangkut besi-besi diarea 10 J446D milik PT CPI itu atas permintaan IR, yang merupakan sub kontraktor CPI bertugas di bidang pemeliharaan pipa. Polisi pun langsung memburu IR ini, dan berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Balai Makam, Bengkalis.
"IR mengaku telah mengirimkan pesan kepada ES untuk mengangkut pipa besi di lokasi yang telah ditentukan. Besi-besi itu diambil oleh tersangka IR pada saat melakukan pekerjaan penggantian pipa. Kemudian sebelum diangkut disembunyikan terlebih dahulu," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Warga Lampung Terkait Illegal Logging di Giam Siak Kecil
Kapolres menjelaskan, untuk ksi pencurian ini sudah mereka lakukan 60 kali, sejak Oktober 2020 lalu.
Sementara itu untuk penadah masih dalam pengejaran atau DPO polisi Atas kejadian ini, CPI mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta lebih.
"Perbuatannya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4, dan ke 5 Jo pasal 374 Jo Pasal 372 jo pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutur Kapolres.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis