SuaraRiau.id - Sebanyak 16 potong pipa minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia yang beroperasi di Duri, Kabupaten Bengkalis hilang dicuri. Usut punya usut, pelakunya ternyata pekerja sub kontraktor perusahaan migas tersebut.
Tak hanya sekali, saat diinterogasi pihak kepolisian, para pelaku ini ternyata sudah puluhan kali mencuri asset penunjang pendapatan daerah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, pihaknya menangkap 4 pelaku, yang mana 2 diantaranya adalah pekerja sub kontraktor.
Dijelaskannya, dua karyawan sub kontraktor CPI yakni IR berperan sebagai pengumpul dan ES seorang sopir dan pengumpul. Kemudian DS dan AL berperan sebagai pemotong dan pengangkut pipa besi.
"Empat tersangka ini diamankan satreskrim Polres Bengkalis," kata Hendra.
Pada saat penangkapan, polisi lebih dulu menangkap tiga orang ES, DS dan AL di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 4 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dengan barang bukti 1 bus karyawan warna silver yang berisikan potongan pipa besi berjumlah 17 batang berbagai ukuran.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, selain sejumlah potongan pipa besi, juga mobil minibus karyawan, kemudian tiga helai baju kerja warna biru, sepatu, ponsel, dua unit tabung gas, dan peralatan pemotong besi," jelasnya.
Saat di interogasi, sopir ES berperan mengangkut besi-besi diarea 10 J446D milik PT CPI itu atas permintaan IR, yang merupakan sub kontraktor CPI bertugas di bidang pemeliharaan pipa. Polisi pun langsung memburu IR ini, dan berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Balai Makam, Bengkalis.
"IR mengaku telah mengirimkan pesan kepada ES untuk mengangkut pipa besi di lokasi yang telah ditentukan. Besi-besi itu diambil oleh tersangka IR pada saat melakukan pekerjaan penggantian pipa. Kemudian sebelum diangkut disembunyikan terlebih dahulu," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Warga Lampung Terkait Illegal Logging di Giam Siak Kecil
Kapolres menjelaskan, untuk ksi pencurian ini sudah mereka lakukan 60 kali, sejak Oktober 2020 lalu.
Sementara itu untuk penadah masih dalam pengejaran atau DPO polisi Atas kejadian ini, CPI mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta lebih.
"Perbuatannya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4, dan ke 5 Jo pasal 374 Jo Pasal 372 jo pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutur Kapolres.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
6 Mobil Bekas Murah untuk Anak Kuliahan: Irit dan Lincah, Keren di Tongkrongan
-
Ternyata Raden Aria Wirjaatmadja adalah Pendiri BRI, Siapakah Dia?
-
Ibu Rumah Tangga Peringkat 3 Rentan HIV/AIDS di Riau, Terbanyak Pekanbaru
-
5 Mobil Bekas 5-7 Seater Dilengkapi Sunroof, Sporty dengan Fitur Premium
-
7 Mobil Bekas untuk Keluarga Kecil: Efisien, Mudah Dikendalikan dan Fungsional