SuaraRiau.id - Sebanyak 16 potong pipa minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia yang beroperasi di Duri, Kabupaten Bengkalis hilang dicuri. Usut punya usut, pelakunya ternyata pekerja sub kontraktor perusahaan migas tersebut.
Tak hanya sekali, saat diinterogasi pihak kepolisian, para pelaku ini ternyata sudah puluhan kali mencuri asset penunjang pendapatan daerah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, pihaknya menangkap 4 pelaku, yang mana 2 diantaranya adalah pekerja sub kontraktor.
Dijelaskannya, dua karyawan sub kontraktor CPI yakni IR berperan sebagai pengumpul dan ES seorang sopir dan pengumpul. Kemudian DS dan AL berperan sebagai pemotong dan pengangkut pipa besi.
"Empat tersangka ini diamankan satreskrim Polres Bengkalis," kata Hendra.
Pada saat penangkapan, polisi lebih dulu menangkap tiga orang ES, DS dan AL di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 4 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dengan barang bukti 1 bus karyawan warna silver yang berisikan potongan pipa besi berjumlah 17 batang berbagai ukuran.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, selain sejumlah potongan pipa besi, juga mobil minibus karyawan, kemudian tiga helai baju kerja warna biru, sepatu, ponsel, dua unit tabung gas, dan peralatan pemotong besi," jelasnya.
Saat di interogasi, sopir ES berperan mengangkut besi-besi diarea 10 J446D milik PT CPI itu atas permintaan IR, yang merupakan sub kontraktor CPI bertugas di bidang pemeliharaan pipa. Polisi pun langsung memburu IR ini, dan berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Balai Makam, Bengkalis.
"IR mengaku telah mengirimkan pesan kepada ES untuk mengangkut pipa besi di lokasi yang telah ditentukan. Besi-besi itu diambil oleh tersangka IR pada saat melakukan pekerjaan penggantian pipa. Kemudian sebelum diangkut disembunyikan terlebih dahulu," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Warga Lampung Terkait Illegal Logging di Giam Siak Kecil
Kapolres menjelaskan, untuk ksi pencurian ini sudah mereka lakukan 60 kali, sejak Oktober 2020 lalu.
Sementara itu untuk penadah masih dalam pengejaran atau DPO polisi Atas kejadian ini, CPI mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta lebih.
"Perbuatannya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4, dan ke 5 Jo pasal 374 Jo Pasal 372 jo pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutur Kapolres.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Heboh Penggerebekan Diduga Siswa-Siswi SMA Plus Riau Berduaan di Toilet
-
7 Prompt Gemini AI Berbagai Gambar yang Dijamin Realistis
-
Milad ke-63, Unri Ingin Jadi Kampus yang Berdampak untuk Negeri
-
BRI Perkuat Peran UMKM dan Inklusi Keuangan Lewat Program Pemberdayaan Berkelanjutan
-
7 Ide Prompt Gemini AI Foto Sendiri di Studio untuk Cewek dan Cowok