Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 08 April 2021 | 17:54 WIB
ilustrasi sabu dan ekstasi

Meskipun tidak ada barang bukti, Udin Pirang turut diamankan karena di salah satu ruko tempatnya nongkrong, ketika digeledah tim menemukan barang bukti alat-alat untuk hisap sabu.

Untuk tersangka IT, Kapolres menjelaskan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun maksimal pidana mati.

Sedangkan tersangka Ye akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) sebagai pengguna.

Sementara hasil tes urine terhadap tersangka UP yang merupakan ketua partai politik ini, positif mengandung narkoba dan petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu.

Tersangka UP akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

"Saudara UP akan kita kirimkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti, namun hasil pengecekan tes urinenya positif. Hal ini berdasarkan aturan barang bukti dibawah 1 gram dengan hasil penyidikan maka bisa dilakukan rehabilitasi," tutur Kapolres.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More