SuaraRiau.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Riau mengungkap peredaran narkoba di salah satu kedai kopi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bengkalis dengan tiga tersangka, Senin 05/04/21) pukul 21.00 WIB.
Dari ketiga tersangka ini, satu di antaranya ialah pria berinisial S alias Udin Pirang (55) yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis.
Sementara dua rekannya adalah S alias Yetno (42) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis dan IH alias Iwan Tato (40) warga Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis yang merupakan staff honorer BPKAD yang bertugas sebagai penjaga gudang aset.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat penangkapan terhadap pria berinisial S.
"Kemudian polisi menangkap IH yang sudah lama menjadi target operasi (TO), di salah satu kafe di kota Bengkalis," kata Hendra Gunawan, Rabu (07/04/21).
Dijelaskan, saat kedua tersangka berada di kafe tersebut, S sempat membuang barang bukti berada di dekat kaki IH.
Meski pada awalnya dia tidak mengakui sabu tersebut miliknya walaupun sudah diketahui petugas, hingga akhirnya ia mengaku bahwa sabu berasal dari S alias Yetno.
Dari hasil interogasi, S alias Yetno mengaku sabu diperoleh dari IC yang kini berstatus DPO. Sementara dari keterangan tersangka Iwan Tato, bahwa yang turut menikmati sabu tersebut adalah Udin Pirang yang merupakan oknum ketua partai Gerindra tersebut.
Sehingga pada saat itu, tim langsung menuju ke kediamannya, tetapi tak ada barang bukti.
Meskipun tidak ada barang bukti, Udin Pirang turut diamankan karena di salah satu ruko tempatnya nongkrong, ketika digeledah tim menemukan barang bukti alat-alat untuk isap sabu.
Sementara rekan-rekannya tadi, S alias Yetno dan Iwan Tato merupakan residivis kasus narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa 4 unit telpon genggam, sabu 7 gram dan uang tunai Rp 700 ribu.
Kemudian Iwan Tato dan S alias Yetno ini merupakan pengedar dan bandar, diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati.
“Sedangkan Udin Pirang yang sebelumnya juga pernah ditangkap terkait narkoba seperti halnya kemarin itu dengan tidak ada barang bukti, maka diusulkan untuk direhabilitasi oleh BNN. Hal ini berdasarkan aturan barang bukti dibawah 1 gram dengan hasil penyidikan, maka bisa dilakukan rehabilitasi," tutur Kapolres.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu, 4 Pelaku Ditangkap
-
Ketua Partai Gerindra Makassar Eric Horas dan Satu Mahasiswa Diperiksa KPK
-
Bejat! Oknum Pengacara di Riau Tega Setubuhi Gadis 15 Tahun dalam Hotel
-
Simpan 1,3 Kg Sabu dalam Sandal, 2 Wanita Ditangkap di Bandara Kualanamu
-
Asyik Hisap Sabu di Mobil, Oknum Polisi Pangkat Kompol Kaget Saat Diringkus
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Riau Punya 3 Juta Hektare Perkebunan Sawit, Potensi untuk Ternak Sapi
-
Lantunkan Solawat, Warga Teriak 'Bebaskan Abdul Wahid, Dia Tidak Bersalah'
-
Perjuangan 5 Hari, Karhutla di Desa Sekodi Bengkalis Akhirnya Padam
-
4 Mobil SUV Bekas di Bawah 50 Juta: Gagah dan Tangguh untuk Jalan Jauh
-
3 Mobil LCGC Bekas di Bawah 50 Juta, Paling Bandel dan Efisien buat Harian