SuaraRiau.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Riau mengungkap peredaran narkoba di salah satu kedai kopi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bengkalis dengan tiga tersangka, Senin 05/04/21) pukul 21.00 WIB.
Dari ketiga tersangka ini, satu di antaranya ialah pria berinisial S alias Udin Pirang (55) yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis.
Sementara dua rekannya adalah S alias Yetno (42) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis dan IH alias Iwan Tato (40) warga Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis yang merupakan staff honorer BPKAD yang bertugas sebagai penjaga gudang aset.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat penangkapan terhadap pria berinisial S.
"Kemudian polisi menangkap IH yang sudah lama menjadi target operasi (TO), di salah satu kafe di kota Bengkalis," kata Hendra Gunawan, Rabu (07/04/21).
Dijelaskan, saat kedua tersangka berada di kafe tersebut, S sempat membuang barang bukti berada di dekat kaki IH.
Meski pada awalnya dia tidak mengakui sabu tersebut miliknya walaupun sudah diketahui petugas, hingga akhirnya ia mengaku bahwa sabu berasal dari S alias Yetno.
Dari hasil interogasi, S alias Yetno mengaku sabu diperoleh dari IC yang kini berstatus DPO. Sementara dari keterangan tersangka Iwan Tato, bahwa yang turut menikmati sabu tersebut adalah Udin Pirang yang merupakan oknum ketua partai Gerindra tersebut.
Sehingga pada saat itu, tim langsung menuju ke kediamannya, tetapi tak ada barang bukti.
Meskipun tidak ada barang bukti, Udin Pirang turut diamankan karena di salah satu ruko tempatnya nongkrong, ketika digeledah tim menemukan barang bukti alat-alat untuk isap sabu.
Sementara rekan-rekannya tadi, S alias Yetno dan Iwan Tato merupakan residivis kasus narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa 4 unit telpon genggam, sabu 7 gram dan uang tunai Rp 700 ribu.
Kemudian Iwan Tato dan S alias Yetno ini merupakan pengedar dan bandar, diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati.
“Sedangkan Udin Pirang yang sebelumnya juga pernah ditangkap terkait narkoba seperti halnya kemarin itu dengan tidak ada barang bukti, maka diusulkan untuk direhabilitasi oleh BNN. Hal ini berdasarkan aturan barang bukti dibawah 1 gram dengan hasil penyidikan, maka bisa dilakukan rehabilitasi," tutur Kapolres.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu, 4 Pelaku Ditangkap
-
Ketua Partai Gerindra Makassar Eric Horas dan Satu Mahasiswa Diperiksa KPK
-
Bejat! Oknum Pengacara di Riau Tega Setubuhi Gadis 15 Tahun dalam Hotel
-
Simpan 1,3 Kg Sabu dalam Sandal, 2 Wanita Ditangkap di Bandara Kualanamu
-
Asyik Hisap Sabu di Mobil, Oknum Polisi Pangkat Kompol Kaget Saat Diringkus
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
5 Daftar Mobil Bekas Diesel 4x4 Populer di Indonesia, Bandel untuk Segala Medan
-
3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Komunitas Anak Muda: Kabin Luas, Irit dan Fungsional
-
5 Mobil Bekas Murah Andalan Toyota, Pilihan Ekonomis Keluarga Indonesia
-
Dukung Sektor Agribisnis, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi SSMS
-
Mengapa Tengku Buang Asmara dari Siak Tak Terpilih Jadi Pahlawan Nasional?