Eko Faizin
Senin, 13 April 2026 | 18:12 WIB
Tersangka kasus dugaan pemerasan sekaligus ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani ditahan KPK, Senin (13/4/2026). [ANTARA/Rio Feisal)
Baca 10 detik
  • Ajudan Abdul Wahid, Marjani resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama.
  • Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sejak 13 April-2 Mei 2026.
  • Marjani terseret dugaan pemerasan sebelumnya ditetapkan tersangka.

SuaraRiau.id - Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama atau hingga 2 Mei 2026.

lt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan Marjani ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (13/4/2026).

Lebih lanjut, Achmad mengatakan Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sementara itu, dia menjelaskan Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.

Load More