SuaraRiau.id - KPU Riau mengatakan pihaknya tidak bisa mempercepat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hulu (Inhu) sebelum Ramadan seperti yang diusulkan Bawaslu.
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, mengungkapkan bahwa hal tersebut dikarenakan banyak proses yang harus disiapkan penyelenggara PSU.
"Masih banyak proses dan persiapan yang harus dilakukan oleh KPU kabupaten penyelenggaraan PSU, jadi belum bisa cepat," kata pria yang kerap disapa Nugi dikutip dari Antara, Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, argumentasi soal sulitnya pelaksanaan PSU sebelum bulan puasa disampaikan pada pertemuan antar KPU beberapa waktu lalu. Penyelenggara tak bisa mempercepat PSU karena mengingat waktunya yang mepet.
Kemudian, KPU Riau memutuskan PSU dua kabupaten itu diselenggarakan saat bulan suci Ramadan, tepatnya pelaksanaan PSU Kabupaten Indragiri Hulu pada 20 April 2021 dan PSU Kabupaten Rokan Hulu pada 21 April 2021.
Keputusan tanggal tersebut diambil setelah KPU Riau berkoordinasi dengan KPU Rohul dan KPU Inhu. Dalam kordinasi tersebut, juga hadir Kapolda Riau dan Bawaslu Riau.
Lebih lanjut, Nugi menyebut penentuan hari pemungutan suara memperhatikan berbagai persiapan seperti ketersediaan logistik, pembentukan atau pengangkatan kembali badan adhoc, sosialisasi, dan koordinasi dengan para pihak.
Alasannya karena KPU di Rokan Hulu memerlukan waktu untuk pencermatan data pemilih baik Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Kemudian sosialisasi, Bimtek adhoc, pengadaan dan distribusi logistik dan koordinasi para pihak," ujar dia.
Selain itu, sepanjang PSU masih dalam batas waktu yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi maka putusan KPU Rohul tersebut tidak menjadi persoalan.
"Dari presentasi KPU Rohul, rancangan PSU adalah Rabu 21 April 2021. Sedangkan KPU Inhu merencanakan pada Selasa 20 April 2021," katanya.
Sementara itu, kata Nugi, mengenai pembiayaan akan dibebankan pada APBD kabupaten yang bersangkutan dengan melakukan revisi dari NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebelumnya. (Antara)
Berita Terkait
-
2.063 Unit Rumah Subsidi di NTB akan Dapat Bantuan PSU
-
Pemuda Tewas Bersimbah Darah usai Cekcok di Warung Tuak, Pelaku Buron
-
KPU Umumkan Jadwal PSU Indragiri Hulu dan Rokan Hulu, Ini Waktunya
-
Pemungutan Suara Ulang di Pali, 1.549 Suara Menentukan Paslon yang Menang
-
Ketua Yayasan di Riau Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Uang Mahasiswa
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mahasiswi Dibacok, DPR Desak Evaluasi Keamanan Kampus UIN Suska Riau
-
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Terpikat Sejak Sama-sama KKN!
-
3 Fakta Baru Mahasiswa Bacok Mahasiswi UIN Suska: Asah Kapak dan Parang, Niat Aniaya Sejak 2025!
-
Viral Kronologi Pembacokan di UIN Suska Riau, Dari Niat Baik Berujung Obsesi Mematikan
-
Tutup Tahun 2025, BRI Cetak Laba Rp57,132 Triliun dan Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah