SuaraRiau.id - KPU Riau mengatakan pihaknya tidak bisa mempercepat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hulu (Inhu) sebelum Ramadan seperti yang diusulkan Bawaslu.
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, mengungkapkan bahwa hal tersebut dikarenakan banyak proses yang harus disiapkan penyelenggara PSU.
"Masih banyak proses dan persiapan yang harus dilakukan oleh KPU kabupaten penyelenggaraan PSU, jadi belum bisa cepat," kata pria yang kerap disapa Nugi dikutip dari Antara, Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, argumentasi soal sulitnya pelaksanaan PSU sebelum bulan puasa disampaikan pada pertemuan antar KPU beberapa waktu lalu. Penyelenggara tak bisa mempercepat PSU karena mengingat waktunya yang mepet.
Kemudian, KPU Riau memutuskan PSU dua kabupaten itu diselenggarakan saat bulan suci Ramadan, tepatnya pelaksanaan PSU Kabupaten Indragiri Hulu pada 20 April 2021 dan PSU Kabupaten Rokan Hulu pada 21 April 2021.
Keputusan tanggal tersebut diambil setelah KPU Riau berkoordinasi dengan KPU Rohul dan KPU Inhu. Dalam kordinasi tersebut, juga hadir Kapolda Riau dan Bawaslu Riau.
Lebih lanjut, Nugi menyebut penentuan hari pemungutan suara memperhatikan berbagai persiapan seperti ketersediaan logistik, pembentukan atau pengangkatan kembali badan adhoc, sosialisasi, dan koordinasi dengan para pihak.
Alasannya karena KPU di Rokan Hulu memerlukan waktu untuk pencermatan data pemilih baik Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Kemudian sosialisasi, Bimtek adhoc, pengadaan dan distribusi logistik dan koordinasi para pihak," ujar dia.
Selain itu, sepanjang PSU masih dalam batas waktu yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi maka putusan KPU Rohul tersebut tidak menjadi persoalan.
"Dari presentasi KPU Rohul, rancangan PSU adalah Rabu 21 April 2021. Sedangkan KPU Inhu merencanakan pada Selasa 20 April 2021," katanya.
Sementara itu, kata Nugi, mengenai pembiayaan akan dibebankan pada APBD kabupaten yang bersangkutan dengan melakukan revisi dari NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebelumnya. (Antara)
Berita Terkait
-
2.063 Unit Rumah Subsidi di NTB akan Dapat Bantuan PSU
-
Pemuda Tewas Bersimbah Darah usai Cekcok di Warung Tuak, Pelaku Buron
-
KPU Umumkan Jadwal PSU Indragiri Hulu dan Rokan Hulu, Ini Waktunya
-
Pemungutan Suara Ulang di Pali, 1.549 Suara Menentukan Paslon yang Menang
-
Ketua Yayasan di Riau Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Uang Mahasiswa
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan Muat Banyak Penumpang, Irit dan Multifungsi
-
KIK EBA Syariah BJLB1 Resmi Melantai di BEI, BRI-MI Perkuat Pasar Modal Syariah Nasional
-
4 Mobil Bekas Tahun Muda Bukan Toyota: Mulai 70 Jutaan, Menjawab Kebutuhan
-
7 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta, Elegan Diajak Bergaya Bareng Keluarga
-
7 Mobil Bekas Hemat Perawatan, Cocok buat Anak Muda Stylish dan Tampil Beda