SuaraRiau.id - Seorang pemuda 23 tahun di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Jhohan Panjaitan tewas bersimbah darah usai cekcok dengan pelaku ED (30) di warung tuak.
Saat kejadian itu, pelaku dan korban diduga mabuk dan sempat terlibat adu mulut (cekcok) sehingga naik pitam dan berujung maut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/3/2021) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB di warung tuak milik Edi Surono Yohanes di Jalan Lintas Samudera KM 14 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
Humas Polres Indragiri Hulu Aipda Misran mengatakan, korban dan pelaku diduga kuat saat itu sedang beradu mulut.
Adu mulut tersebut berujung maut usai korban Jhonan Panjaitan tersebut tertikam benda tajam pada bagian ulu hatinya. Dia tewas di tempat dengan bersimbah darah sebelum mendapatkan pertolongan medis.
"Usai menikam korban, pelaku ED (30) itu berhasil kabur, belum tertangkap," kata Misran, Selasa (30/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara para saksi, dapat disimpulkan kalau tragedi pembunuhan itu terjadi lantaran adanya cekcok mulut antar sesama pengunjung, karena dipengaruhi minuman alkohol.
Usai melakukan pembunuhan tersebut pelaku langsung melarikan diri, lantaran warga yang melihat kejadian itu langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku, sayangnya pelaku berhasil melarikan diri dengan cara memasuki hutan yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Korban yang tewas Jhohan Panjaitan merupakan warga Negeri Lama, Dusun Pinang Baris RT/RW 011/004 Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal," jelasnya.
Misran menjelaskan, saat kejadian, warga bernama Jamanda Manalu menghubungi saudara korban, Rindu Panjaitan (29) mengabarkan menggunakan HP milik korban bahwa Jhohan Panjaitan telah tewas dibunuh di warung tuak milik saksi Edi Surono Yohanes.
"Korban tewas dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau dan saat saksi menghubungi keluarga, korban itu sedang dibawa menuju ke Puskesmas Batang Gansal," ungkapnya.
Kemudian pelapor atas kasus ini yang merupakan keluarganya langsung menuju Puskesmas Batang Gansal untuk melihat kondisi korban.
"Sesampainya di Puskesmas Batang Gansal, dia melihat bahwa korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Gansal guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.
Kini polisi telah mengantongi identitas dan memburu pelaku penikaman hingga menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 338 dan atau 354 Ayat (2) KUHPidana," jelasnya.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
-
Bukan Dibunuh! Polisi Ungkap Fakta di Balik Pria Tewas Bersimbah Darah di Toilet ITC Fatmawati
-
Eks Anggota DPRD Tipu Petani Dalih Proyek Pertamina Desa, Setengah Miliar Lenyap
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Minyak Sawit Jadi Primadona Ekspor Riau, Tiongkok Peminat Terbesar
-
Danamon Rayakan HUT ke-70, Yuk Nikmati Promo di Berbagai Merchant Favorit di Pekanbaru