SuaraRiau.id - Dua orang pegawai bank plat merah di Riau diamankan Polda Riau terkait kasus penggelapan uang nasabah.
Pelakunya adalah NH (37) yang merupakan mantan teller bank, dan AS (42) yang juga mantan head teller atau pemimpin seksi pelayanan di bank milik pemerintah tersebut.
Keduanya kini telah ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, dan mendekam di balik jeruji besi.
Dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut, teller bank berinisial NH menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.
Sedangkan tersangka AS yang merupakan Head Teller tadi, memberikan user ID berikut password sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah korban kedua. Keduanya diduga bersekongkol melakukan aksi penggelapan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, bahwa aksi kejahatan yang dilakukan ini merugikan nasabah dengan jumlah yang cukup fantastis.
"Ada tiga nasabah yang mengalami hal serupa, para nasabah ini mengalami kerugian sejumlah Rp 1.390.348.076 dengan rincian, korban Rosmaniar dirugikan Rp 1.215.303.076, korban Hothasari Nasution sebesar Rp 133.050.000, dan korban Hasimah Rp 41.995.000," kata Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/3/2021).
Kasus ini terungkap saat korban membuat laporan kepada polisi pada 16 Maret 2021. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/102/III/2021/SPKT/RIAU.
Sunarto menjelaskan, berawal pada tanggal 31 Desember 2015, nasabah yang bernama Hothasari Nasution mendatangi salah satu bank milik pemerintah untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya Hj Rosmaniar yang menjadi nasabah bank tersebut.
Saat itu korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan dari rekening, dan tersisa hanya Rp 9.792.044.
"Saldo awal rekening Hj Rosmaniar ini pada 13 Januari 2015 adalah sebesar Rp 1.230.900.966," ujar Sunarto.
Lalu, si nasabah itu terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan, sedangkan nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening tersebut.
Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, ternyata hal tersebut juga dialami oleh 2 nasabah lainnya, yaitu Hothasari Nasution (anak Hj Rosmaniar) dan Hasimah yang juga dilakukan penarikan/pendebetan oleh pelaku tanpa ijin/sepengetahuan nasabah.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 135 lembar slip transaksi asli nasabah Hj Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 sampai 18 Februari 2015.
Kemudian 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution periode tanggal 23 Desember 2010 sampai 02 September 2013.
Sembilan lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 sampai 23 Januari 2015.
Lalu polisi juga menyita jurnal aktivitas harian teller NH dengan kode user PPN 160041 periode Tahun 2010 sampai tahun 2015.
"Pelaku dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. Kemudian asal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar," tegasnya.
Polda Riau mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasaba.
"Oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant (rekening diam)," ungkap Sunarto.
Sementara aliran dana yang merugikan tiga orang nasabah dengan kerugian hingga miliaran tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Ikan Selais dan Kuah Batu: Kisah Persahabatan Manusia dan Ikan
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Nelayan Teluk Bakau Tolak Ekspor Pasir Laut Pemerintah, Begini Respons Wakil Bupati Bintan
-
Jangan Terlewat, Ini Informasi Cara Daftar dan Tahapan Seleksi CPNS Riau 2024
-
Rahman Hadi
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
Terkini
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya