SuaraRiau.id - Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Pekanbaru bakal dievaluasi.
Namun, Asisten I Sekda Kota Pekanbaru, Azwan mengaku tidak tahu perihal itu.
"Tidak di saya itu, bukan bidang saya itu," ucapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu 28 Maret 2021.
Azwan pun enggan berkomentar banyak tentang perwakot tersebut. Pada perwakot itu para ASN fungsional di lingkungan kecamatan, kelurahan dan puskesmas tidak mendapat tunjangan kondisi kerja.
Diketahui, mereka menyebar di 15 kecamatan, 83 kelurahan dan 21 puskemas. Mereka yang mendapat tunjangan kondisi kerja di puskesmas hanya kepala puskesmas dan kepala tata usaha.
Para ASN fungsional dan pelaksana di puskesmas tidak mendapat tunjangan kondisi kerja. Kondisi ini diduga tidak sesuai dengan indikator di pasal 4 perwako ini.
Besaran tunjangan kondisi kerja diberikan bagi ASN yang bekerja memiliki risiko tinggi, risiko kesehatan, risiko keselamatan kerja, risiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum.
Selanjutnya, kepala sub bagian atau seksi, fungsional dan pelaksana di puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mendapat tunjangan kondisi kerja. Mereka menyebar di 29 OPD lainnya.
Data yang dihimpun, hanya 20 OPD yang seluruh ASN di dalamnya mendapat tunjangan kondisi kerja.
Mereka mulai dari kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, kepala sub bidang atau kepala sub seksi, fungsional hingga pelaksana.
Besaran tunjangan kondisi kerja yang diterima mulai dari belasan juta rupiah bagi kepala OPD. Sedangkan bagi pelaksana, besaran tunjangan kondisi kerjanya mencapai ratusan ribu rupiah.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah memerintahkan Azwan untuk memeriksa poin demi poin dalam perwakot tersebut.
Apalagi banyak dari ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru tidak mendapat tunjangan kondisi kinerja.
Dirinya menegaskan bahwa regulasi yang ada tidak boleh merugikan satu kelompok. Ia bakal mengevaluasi regulasi itu agar seluruh ASN mendapat porsi tunjangan sesuai tugasnya.
"Ada sejumlah kelemahan yang harus ditinjau kembali. Apalagi banyak ASN di puskesmas malah tidak mendapat tunjangan kondisi kerja," katanya.
Berita Terkait
-
Wali Kota Malang Dukung Polisi Memproses Hukum ASN Terjerat Narkoba
-
Banjir Rendam Perumahan, Warga Pekanbaru Dievakuasi Pakai Perahu Karet
-
Karhutla Riau: Sudah 21,4 Hektare Lahan Terbakar di Pekanbaru
-
Soal Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru, Ini Permintaan Warga Limapuluh Kota
-
ETLE Berlaku Hari Ini, Berikut Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Pekanbaru
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kronologi Belasan Gajah Liar Robohkan Dinding Mess PT Arara Abadi di Siak
-
Pekanbaru Raup Untung Rp349 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Minggu 22 Februari 2026
-
Kronologi Istri Polisi di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Penipuan Miliaran
-
Karhutla Riau: 1.041 Hektare Lahan Terbakar Sejak 2026, Pelalawan Terluas