SuaraRiau.id - Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Pekanbaru bakal dievaluasi.
Namun, Asisten I Sekda Kota Pekanbaru, Azwan mengaku tidak tahu perihal itu.
"Tidak di saya itu, bukan bidang saya itu," ucapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu 28 Maret 2021.
Azwan pun enggan berkomentar banyak tentang perwakot tersebut. Pada perwakot itu para ASN fungsional di lingkungan kecamatan, kelurahan dan puskesmas tidak mendapat tunjangan kondisi kerja.
Diketahui, mereka menyebar di 15 kecamatan, 83 kelurahan dan 21 puskemas. Mereka yang mendapat tunjangan kondisi kerja di puskesmas hanya kepala puskesmas dan kepala tata usaha.
Para ASN fungsional dan pelaksana di puskesmas tidak mendapat tunjangan kondisi kerja. Kondisi ini diduga tidak sesuai dengan indikator di pasal 4 perwako ini.
Besaran tunjangan kondisi kerja diberikan bagi ASN yang bekerja memiliki risiko tinggi, risiko kesehatan, risiko keselamatan kerja, risiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum.
Selanjutnya, kepala sub bagian atau seksi, fungsional dan pelaksana di puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mendapat tunjangan kondisi kerja. Mereka menyebar di 29 OPD lainnya.
Data yang dihimpun, hanya 20 OPD yang seluruh ASN di dalamnya mendapat tunjangan kondisi kerja.
Mereka mulai dari kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, kepala sub bidang atau kepala sub seksi, fungsional hingga pelaksana.
Besaran tunjangan kondisi kerja yang diterima mulai dari belasan juta rupiah bagi kepala OPD. Sedangkan bagi pelaksana, besaran tunjangan kondisi kerjanya mencapai ratusan ribu rupiah.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah memerintahkan Azwan untuk memeriksa poin demi poin dalam perwakot tersebut.
Apalagi banyak dari ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru tidak mendapat tunjangan kondisi kinerja.
Dirinya menegaskan bahwa regulasi yang ada tidak boleh merugikan satu kelompok. Ia bakal mengevaluasi regulasi itu agar seluruh ASN mendapat porsi tunjangan sesuai tugasnya.
"Ada sejumlah kelemahan yang harus ditinjau kembali. Apalagi banyak ASN di puskesmas malah tidak mendapat tunjangan kondisi kerja," katanya.
Berita Terkait
-
Wali Kota Malang Dukung Polisi Memproses Hukum ASN Terjerat Narkoba
-
Banjir Rendam Perumahan, Warga Pekanbaru Dievakuasi Pakai Perahu Karet
-
Karhutla Riau: Sudah 21,4 Hektare Lahan Terbakar di Pekanbaru
-
Soal Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru, Ini Permintaan Warga Limapuluh Kota
-
ETLE Berlaku Hari Ini, Berikut Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Pekanbaru
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Kabut Asap Belum Reda, Siswa Pekanbaru Masih Belajar dari Rumah
-
Pelalawan Naik Status, Jadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla
-
Karhutla di Riau Berulang, WALHI Singgung Penegakan Hukum ke Korporasi Lemah
-
Kasus ISPA di Riau Jadi Sorotan Imbas Asap, Ibu Hamil dan Bayi Dapat Perhatian
-
Prabowo ke Riau Cuma Pindah Rapat, Jikalahari: Harusnya Berempati atas Asap Karhutla