SuaraRiau.id - Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Pekanbaru bakal dievaluasi.
Namun, Asisten I Sekda Kota Pekanbaru, Azwan mengaku tidak tahu perihal itu.
"Tidak di saya itu, bukan bidang saya itu," ucapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu 28 Maret 2021.
Azwan pun enggan berkomentar banyak tentang perwakot tersebut. Pada perwakot itu para ASN fungsional di lingkungan kecamatan, kelurahan dan puskesmas tidak mendapat tunjangan kondisi kerja.
Diketahui, mereka menyebar di 15 kecamatan, 83 kelurahan dan 21 puskemas. Mereka yang mendapat tunjangan kondisi kerja di puskesmas hanya kepala puskesmas dan kepala tata usaha.
Para ASN fungsional dan pelaksana di puskesmas tidak mendapat tunjangan kondisi kerja. Kondisi ini diduga tidak sesuai dengan indikator di pasal 4 perwako ini.
Besaran tunjangan kondisi kerja diberikan bagi ASN yang bekerja memiliki risiko tinggi, risiko kesehatan, risiko keselamatan kerja, risiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum.
Selanjutnya, kepala sub bagian atau seksi, fungsional dan pelaksana di puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mendapat tunjangan kondisi kerja. Mereka menyebar di 29 OPD lainnya.
Data yang dihimpun, hanya 20 OPD yang seluruh ASN di dalamnya mendapat tunjangan kondisi kerja.
Mereka mulai dari kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, kepala sub bidang atau kepala sub seksi, fungsional hingga pelaksana.
Besaran tunjangan kondisi kerja yang diterima mulai dari belasan juta rupiah bagi kepala OPD. Sedangkan bagi pelaksana, besaran tunjangan kondisi kerjanya mencapai ratusan ribu rupiah.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah memerintahkan Azwan untuk memeriksa poin demi poin dalam perwakot tersebut.
Apalagi banyak dari ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru tidak mendapat tunjangan kondisi kinerja.
Dirinya menegaskan bahwa regulasi yang ada tidak boleh merugikan satu kelompok. Ia bakal mengevaluasi regulasi itu agar seluruh ASN mendapat porsi tunjangan sesuai tugasnya.
"Ada sejumlah kelemahan yang harus ditinjau kembali. Apalagi banyak ASN di puskesmas malah tidak mendapat tunjangan kondisi kerja," katanya.
Berita Terkait
-
Wali Kota Malang Dukung Polisi Memproses Hukum ASN Terjerat Narkoba
-
Banjir Rendam Perumahan, Warga Pekanbaru Dievakuasi Pakai Perahu Karet
-
Karhutla Riau: Sudah 21,4 Hektare Lahan Terbakar di Pekanbaru
-
Soal Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru, Ini Permintaan Warga Limapuluh Kota
-
ETLE Berlaku Hari Ini, Berikut Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Pekanbaru
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
BRI Mantapkan Langkah Akselerasi dengan Peluncuran BRIvolution Initiatives
-
4 Pilihan AC dengan Filter Anti Bakteri Bebas Virus, Hemat Listrik Sejuk Sepanjang Hari
-
4 Pilihan Tumbler untuk Cewek, Desain Imut Bikin Minuman Tetap Dingin
-
Sila Artisan Tea dan BRI Kolaborasi Tingkatkan UMKM Teh Lokal Berkelanjutan
-
7 Pilihan Tas Sekolah, Harga Terjangkau Awet Dipakai hingga Tamat