Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 29 Maret 2021 | 10:27 WIB
Ilustrasi ASN. [Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara]

SuaraRiau.id - Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 55 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Pekanbaru bakal dievaluasi.

Namun, Asisten I Sekda Kota Pekanbaru, Azwan mengaku tidak tahu perihal itu.

"Tidak di saya itu, bukan bidang saya itu," ucapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu 28 Maret 2021.

Azwan pun enggan berkomentar banyak tentang perwakot tersebut. Pada perwakot itu para ASN fungsional di lingkungan kecamatan, kelurahan dan puskesmas tidak mendapat tunjangan kondisi kerja.

Diketahui, mereka menyebar di 15 kecamatan, 83 kelurahan dan 21 puskemas. Mereka yang mendapat tunjangan kondisi kerja di puskesmas hanya kepala puskesmas dan kepala tata usaha.

Para ASN fungsional dan pelaksana di puskesmas tidak mendapat tunjangan kondisi kerja. Kondisi ini diduga tidak sesuai dengan indikator di pasal 4 perwako ini.

Besaran tunjangan kondisi kerja diberikan bagi ASN yang bekerja memiliki risiko tinggi, risiko kesehatan, risiko keselamatan kerja, risiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum.

Selanjutnya, kepala sub bagian atau seksi, fungsional dan pelaksana di puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mendapat tunjangan kondisi kerja. Mereka menyebar di 29 OPD lainnya.

Data yang dihimpun, hanya 20 OPD yang seluruh ASN di dalamnya mendapat tunjangan kondisi kerja.

Mereka mulai dari kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, kepala sub bidang atau kepala sub seksi, fungsional hingga pelaksana.

Besaran tunjangan kondisi kerja yang diterima mulai dari belasan juta rupiah bagi kepala OPD. Sedangkan bagi pelaksana, besaran tunjangan kondisi kerjanya mencapai ratusan ribu rupiah.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah memerintahkan Azwan untuk memeriksa poin demi poin dalam perwakot tersebut.

Apalagi banyak dari ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru tidak mendapat tunjangan kondisi kinerja.

Dirinya menegaskan bahwa regulasi yang ada tidak boleh merugikan satu kelompok. Ia bakal mengevaluasi regulasi itu agar seluruh ASN mendapat porsi tunjangan sesuai tugasnya.

"Ada sejumlah kelemahan yang harus ditinjau kembali. Apalagi banyak ASN di puskesmas malah tidak mendapat tunjangan kondisi kerja," katanya.

Load More