Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 17 Maret 2021 | 20:05 WIB
Lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Kasus terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak sangat menjadi perhatian berbagai pihak termasuk aparat kepolisian Polres Siak.

Dalam mengungkap lahan siapa yang terbakar di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.

Setidaknya, hingga saat ini sudah 9 orang yang dimintai keterangan oleh Polres Siak terkait karhutla yang menghabiskan puluhan hektare hutan dan lahan tersebut.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Siak Noak Aritonang melalui Kanit Tipiter Ipda Dendy Gusrianto.

Disampaikannya gerak cepat polisi ingin mengungkap kasus karhutla Riau di Bungaraya.

"Mulai dari kelompok tani, perangkat desa, perusahaan dan salah satu pengusaha kebun sawit di sana sudah kita lakukan penyelidikan," ungkap Dendy Gusrianto kepada SuaraRiau.id, Selasa (16/3/2021).

Ditambahkan Dendy, pihaknya sangat serius dalam menyelidiki kasus terjadinya karhutla di Kecamatan Bungaraya.

"Kita tidak pandang bulu, jika terbukti pasti kita proses sesuai dengan aturan," tegasnya.

Bahkan, dalam waktu dekat polisi akan turun kembali ke lapangan untuk mengetahui siapa pemilik lahan tersebut.

"Kita akan minta ke perusahaan PT TKWL peta HGU milik mereka dan ingin kita cocokkan semuanya," kata dia.

Load More