SuaraRiau.id - Seorang lelaki berinisial AR (36) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ditangkap polisi gara-gara melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya, SZ.
Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Tapung, pada Selasa (23/2/2021). Penangkapan tersangka AR ini atas laporan dari korban yang merupakan istri sah dari pelaku sendiri, korban mengalami penganiayaan oleh suaminya di rumahnya pada Minggu (21/2/2021) sore.
Menurut keterangan polisi, saat itu korban bertengkar mulut dengan pelaku (suaminya) gara-gara uang hasil kerjanya sebesar Rp 12 juta telah habis dibelanjakan istrinya.
Pelaku meminta penjelasan kepada korban kemana saja uang tersebut dipergunakan.
"Saat itu korban menjawab bahwa uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, mendengar penjelasan itu pelaku tidak terima dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban selaku istrinya itu," kata Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno kepada SuaraRiau.id, Kamis (25/2/2021).
Pada saat kejadian itu, anak mereka turut menyaksikan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Anak mereka pun langsung membawa korban keluar rumah demi menghindari pukulan berikutnya. Namun saat berada di luar rumah suaminya itu kembali mendatangi korban dengan menggunakan parang sambil mengancam.
"Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saks-saksi serta melengkapi alat bukti atas kejadian tersebut.
Pada Selasa (23/02/2021) setelah didapat bukti permulaan yang cukup, tim opsnal Polsek Tapung dipimpin Panit Reskrim Iptu Lambok Hendriko langsung mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di Desa Petapahan.
Selanjutnya polisi langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya korban yang merupakan istrinya sendiri," ungkap Kapolsek.
Sumarno menjelaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka telah dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Kabel Listrik Milik BUMN Dicuri, Pelakunya Ternyata Orang Dalam
-
Mirip Banget Raja Ampat, Objek Wisata Ini Ternyata Ada di Kampar Riau
-
Gegara Menolak Diajak Joget, Pemuda di Kampar Dikeroyok hingga Pingsan
-
Waspada! Tas Emak-emak Berisi Rp 17 Juta Dijambret di Pasar Kampar
-
Seminggu Dijatah Rp 30 Ribu, Sikap Legowo Istri Ini Bikin Publik Terenyuh
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Seleksi Terbuka 69 Jabatan Kepsek SMA/SMK di Riau, Ini Syarat dan Tahapannya
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih