SuaraRiau.id - Seorang pemuda di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar menjadi sasaran pengeroyokan oleh lima orang preman saat berada di sebuah warung yang berlokasi di Blok I PTPN V kebun Terhantam, Desa Kasikan, pada Senin (1/2/2021).
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung milik Boru Juntak pada pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, Noven yang baru pulang kerja diajak oleh rekannya Asporaini untuk minum di kedai tersebut.
Saat mereka tiba di lokasi, warung tersebut dalam keadaan ramai dan ada sejumlah orang sedang minum dan diduga mabuk sambil mendengarkan musik, tak lama datang seseorang yang tidak dikenal korban dan mengajaknya untuk berjoget namun korban menolaknya.
Sontak saja penolakan tersebut rupanya membuat sejumlah orang itu tersinggung, sehingga korban dipukuli oleh beberapa orang yang berada disana secara bertubi-tubi hingga babak belur dan korban tak sadarkan diri.
Barulah setelah sadar korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu, Kampar, untuk pengusutan kasus tersebut.
Kapolsek Tapung Hulu, Kampar, AKP Try Widyanto Fauzal kemudian melalui unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Selanjutnya pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap Noven ini, sedang berada di sebuah warung di pinggir jalan Desa Kasikan.
"Atas informasi itu polisi segera mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 3 dari 5 terduga pelaku, setelah di interogasi ketiga pelaku ini mengakui bahwa merekalah yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Noven," kata Try Widyanto, Jum'at (5/1/2021).
Dijelaskannya bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan temannya yang lain berinisial KT dan TM yang kini masih dalam pengejaran.
Dua orang tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Sementara tiga orang pelaku pengeroyokan yang ditangkap polisi adalah LH alias Edo (26), ML alias Mayer (35) dan AP alias Komo (28), ketiganya beralamat di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
"Ketiga tersangka ini dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap 2 tersangka lain yang masih buron.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Kapolsek.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Waspada! Tas Emak-emak Berisi Rp 17 Juta Dijambret di Pasar Kampar
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Gorontalo
-
Polda Riau Amankan Puluhan Narkoba Cair dari Pengedar di Kampar
-
Kisah Calon Pengantin Pulang Usai Dinyatakan Hilang 2 Bulan di Kebun Sawit
-
Pria Hilang Misterius 2 Bulan di Hutan Pulang, Keluarga Temukan Keanehan
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
Terkini
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau
-
Gubri Abdul Wahid Minta Petunjuk Menpora Dito soal Nasib Stadion Utama Riau
-
PNM Mengajar: 3.000 Siswa SMK Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Riau Berbobot 950 Kg dan 820 Kg