SuaraRiau.id - Seorang pemuda di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar menjadi sasaran pengeroyokan oleh lima orang preman saat berada di sebuah warung yang berlokasi di Blok I PTPN V kebun Terhantam, Desa Kasikan, pada Senin (1/2/2021).
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung milik Boru Juntak pada pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, Noven yang baru pulang kerja diajak oleh rekannya Asporaini untuk minum di kedai tersebut.
Saat mereka tiba di lokasi, warung tersebut dalam keadaan ramai dan ada sejumlah orang sedang minum dan diduga mabuk sambil mendengarkan musik, tak lama datang seseorang yang tidak dikenal korban dan mengajaknya untuk berjoget namun korban menolaknya.
Sontak saja penolakan tersebut rupanya membuat sejumlah orang itu tersinggung, sehingga korban dipukuli oleh beberapa orang yang berada disana secara bertubi-tubi hingga babak belur dan korban tak sadarkan diri.
Barulah setelah sadar korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu, Kampar, untuk pengusutan kasus tersebut.
Kapolsek Tapung Hulu, Kampar, AKP Try Widyanto Fauzal kemudian melalui unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Selanjutnya pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap Noven ini, sedang berada di sebuah warung di pinggir jalan Desa Kasikan.
"Atas informasi itu polisi segera mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 3 dari 5 terduga pelaku, setelah di interogasi ketiga pelaku ini mengakui bahwa merekalah yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Noven," kata Try Widyanto, Jum'at (5/1/2021).
Dijelaskannya bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan temannya yang lain berinisial KT dan TM yang kini masih dalam pengejaran.
Dua orang tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Sementara tiga orang pelaku pengeroyokan yang ditangkap polisi adalah LH alias Edo (26), ML alias Mayer (35) dan AP alias Komo (28), ketiganya beralamat di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
"Ketiga tersangka ini dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap 2 tersangka lain yang masih buron.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Kapolsek.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Waspada! Tas Emak-emak Berisi Rp 17 Juta Dijambret di Pasar Kampar
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Gorontalo
-
Polda Riau Amankan Puluhan Narkoba Cair dari Pengedar di Kampar
-
Kisah Calon Pengantin Pulang Usai Dinyatakan Hilang 2 Bulan di Kebun Sawit
-
Pria Hilang Misterius 2 Bulan di Hutan Pulang, Keluarga Temukan Keanehan
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
Terkini
-
Kapolda Riau Minta Polisi Cepat Tangani Laporan: Jangan Nunggu Viral!
-
Pemilik Warung di Kampar Bacok Pembeli Gegara Tanya Harga Mi Instan Berubah
-
Guru Ngaji di Kampar Diduga Cabuli Bocah Laki-laki dan Perempuan
-
Riau Nihil Titik Api tapi Masih Dikepung Kabut Asap, Mengapa?
-
Forest Camp 2026 Ajak Generasi Muda Jaga Hutan, Wujudkan Riau Bebas Asap