SuaraRiau.id - Seorang pemuda di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar menjadi sasaran pengeroyokan oleh lima orang preman saat berada di sebuah warung yang berlokasi di Blok I PTPN V kebun Terhantam, Desa Kasikan, pada Senin (1/2/2021).
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung milik Boru Juntak pada pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, Noven yang baru pulang kerja diajak oleh rekannya Asporaini untuk minum di kedai tersebut.
Saat mereka tiba di lokasi, warung tersebut dalam keadaan ramai dan ada sejumlah orang sedang minum dan diduga mabuk sambil mendengarkan musik, tak lama datang seseorang yang tidak dikenal korban dan mengajaknya untuk berjoget namun korban menolaknya.
Sontak saja penolakan tersebut rupanya membuat sejumlah orang itu tersinggung, sehingga korban dipukuli oleh beberapa orang yang berada disana secara bertubi-tubi hingga babak belur dan korban tak sadarkan diri.
Barulah setelah sadar korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu, Kampar, untuk pengusutan kasus tersebut.
Kapolsek Tapung Hulu, Kampar, AKP Try Widyanto Fauzal kemudian melalui unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Selanjutnya pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap Noven ini, sedang berada di sebuah warung di pinggir jalan Desa Kasikan.
"Atas informasi itu polisi segera mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 3 dari 5 terduga pelaku, setelah di interogasi ketiga pelaku ini mengakui bahwa merekalah yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Noven," kata Try Widyanto, Jum'at (5/1/2021).
Dijelaskannya bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan temannya yang lain berinisial KT dan TM yang kini masih dalam pengejaran.
Dua orang tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Sementara tiga orang pelaku pengeroyokan yang ditangkap polisi adalah LH alias Edo (26), ML alias Mayer (35) dan AP alias Komo (28), ketiganya beralamat di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
"Ketiga tersangka ini dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap 2 tersangka lain yang masih buron.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Kapolsek.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Waspada! Tas Emak-emak Berisi Rp 17 Juta Dijambret di Pasar Kampar
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Gorontalo
-
Polda Riau Amankan Puluhan Narkoba Cair dari Pengedar di Kampar
-
Kisah Calon Pengantin Pulang Usai Dinyatakan Hilang 2 Bulan di Kebun Sawit
-
Pria Hilang Misterius 2 Bulan di Hutan Pulang, Keluarga Temukan Keanehan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja gegara Hirup Asap di Toilet, Cuma Direhabilitasi
-
Anak Bupati di Riau dan Selebgram Jalani Rehabilitasi usai Ditangkap Pesta Narkoba
-
Curhat Travel Umrah Riau Akibat Harga Minyak Tinggi, Sawit Anjlok saat Rupiah Lemah
-
Ketika Aroma Rendang Kurban Akhiri Pelarian Napi Rutan Pekanbaru
-
Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla Seluas 20 Hektare di Kandis Siak