SuaraRiau.id - Seorang pemuda di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar menjadi sasaran pengeroyokan oleh lima orang preman saat berada di sebuah warung yang berlokasi di Blok I PTPN V kebun Terhantam, Desa Kasikan, pada Senin (1/2/2021).
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung milik Boru Juntak pada pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, Noven yang baru pulang kerja diajak oleh rekannya Asporaini untuk minum di kedai tersebut.
Saat mereka tiba di lokasi, warung tersebut dalam keadaan ramai dan ada sejumlah orang sedang minum dan diduga mabuk sambil mendengarkan musik, tak lama datang seseorang yang tidak dikenal korban dan mengajaknya untuk berjoget namun korban menolaknya.
Sontak saja penolakan tersebut rupanya membuat sejumlah orang itu tersinggung, sehingga korban dipukuli oleh beberapa orang yang berada disana secara bertubi-tubi hingga babak belur dan korban tak sadarkan diri.
Barulah setelah sadar korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu, Kampar, untuk pengusutan kasus tersebut.
Kapolsek Tapung Hulu, Kampar, AKP Try Widyanto Fauzal kemudian melalui unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Selanjutnya pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap Noven ini, sedang berada di sebuah warung di pinggir jalan Desa Kasikan.
"Atas informasi itu polisi segera mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 3 dari 5 terduga pelaku, setelah di interogasi ketiga pelaku ini mengakui bahwa merekalah yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Noven," kata Try Widyanto, Jum'at (5/1/2021).
Dijelaskannya bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan temannya yang lain berinisial KT dan TM yang kini masih dalam pengejaran.
Dua orang tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Sementara tiga orang pelaku pengeroyokan yang ditangkap polisi adalah LH alias Edo (26), ML alias Mayer (35) dan AP alias Komo (28), ketiganya beralamat di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
"Ketiga tersangka ini dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap 2 tersangka lain yang masih buron.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Kapolsek.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Waspada! Tas Emak-emak Berisi Rp 17 Juta Dijambret di Pasar Kampar
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Gorontalo
-
Polda Riau Amankan Puluhan Narkoba Cair dari Pengedar di Kampar
-
Kisah Calon Pengantin Pulang Usai Dinyatakan Hilang 2 Bulan di Kebun Sawit
-
Pria Hilang Misterius 2 Bulan di Hutan Pulang, Keluarga Temukan Keanehan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh
-
3 Mobil Sedan Toyota untuk Wanita: Aman, Canggih dan Berkelas
-
3 Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta yang Efisien untuk Keluarga