Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 07 Februari 2021 | 14:28 WIB
Mobil truk yang digunakan para pelaku untuk mengangkut kabel. [ist]

SuaraRiau.id - Kabel listrik milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya dicuri dari dalam gudang di Kabupaten Kampar.

Pelaku yang diketahui orang dalam perusahaan itu ditangkap polisi. Pelaku berinisial HE (27), MA (30), RI (55), dan ME (27).

Pelaku ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Kampar usai mencuri 2 gulungan kabel listrik sepanjang 4000 meter milik PT Waskita Karya.

Peristiwa berawal pada Selasa (19/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu Sartoni mendapat laporan bahwa terjadi pencurian kabel listrik.

Baca Juga: Momen Nikita Mirzani dan Young Lex Saat Cicipi Narkoba

Atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian sekira Rp 260 juta. Peristiwa itu dilaporkan Polsek Siak Hulu untuk diusut.

Kapolsek Siak Hulu, Kampar, AKP Rusyandi Zuhri Siregar langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Dari hasil penyelidikan itu, diperoleh informasi pelaku merupakan karyawan PT Waskita Karya sendiri bersama dengan beberapa rekannya. Dari penyelidikan yang dilakukan para pelaku pun ditangkap.

"Dari pelaku disita barang bukti truk BA 9449 BU yang digunakan saat melakukan pencurian," kata Rusyandi Zukri, Minggu (7/1/2021).

Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Siak Hulu, Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Buntut Asmara Tewaskan Pelajar di Bukittinggi, Begini Kata Nurani Perempuan

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More