SuaraRiau.id - Seorang suami di Kota Dumai bernama R tega membunuh istrinya dengan cara dibakar pada Selasa (8/12/2020) lalu. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan media sosial.
Seperti dikatakan, Kapolres Dumai Riau AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, AKP Fajri.
"Kejadian pembunuhan dengan cara dibakar itu tepatnya di Jalan Hasanuddin Simpang Empat lampu merah, arah ke Ratu Sima,” kata Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Fajri kepada SuaraRiau.id, Sabtu (9/1/2021).
Diceritakan AKP Fajri, peristiwa pembunuhan itu bermula dari percekcokan korban tidak memberi uang kepada R.
“Dari keterangan pelaku, alasan dirinya membakar istrinya hidup-hidup, lantaran kesal akan sikap sang istri yang tak mau memberikan dirinya uang,” jelas Fajri.
Saat berlangsung pemeriksaan waktu itu, lanjut Fajri, ternyata pelaku positif narkoba jenis sabu saat dilakukan tes urine.
“Pelaku sering meminta uang kepada korban. Pelaku juga positif amphetamine, sedangkan korban di mata masyarakat setempat dikenal ramah,” terangnya.
Menurut Fajri, tidak ada hukuman yang ringan untuk pelaku dan hal itu sudah diatur dalam KUHP.
"Itu hukuman maksimal, tidak ada minimalnya,” jelasnya.
Secara umum, AKP Fajri merinci, pembunuhan berencana di atur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain diatur dalam pasal 339 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pasal 338 mengatur tentang pembunuhan biasa yang tidak direncanakan dan tidak disertai pidana lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati," terangnya.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Ikan Selais dan Kuah Batu: Kisah Persahabatan Manusia dan Ikan
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Nelayan Teluk Bakau Tolak Ekspor Pasir Laut Pemerintah, Begini Respons Wakil Bupati Bintan
-
Jangan Terlewat, Ini Informasi Cara Daftar dan Tahapan Seleksi CPNS Riau 2024
-
Rahman Hadi
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO