SuaraRiau.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, lantaran tersandung kasus korupsi pengadaan barang yang bersumber dari uang negara.
Oknum ASN wanita berinisial AE tersebut ditangkap polisi di Jakarta Selatan pada penghujung 2020. Kini kasusnya terus bergulir, bahkan tersangka sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan oknum tersebut diduga menggelapkan penggadaan barang menggunakan dana APBD 2017 Dinas Kesehatan Kampar.
"Tahun 2017 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, yaitu penggelapan dalam jabatan terkait pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) beserta perangkatnya berupa pengadaan barang menggunakan dana APBD 2017 di Dinas Kesehatan Kampar yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi dengan pagu anggaran Rp 2.003.454.000," kata Andri Sudarmadi kepada SuaraRiau.id, Kamis (7/1/2021).
Dijelaskan Andri, oknum ini saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan SIKDA Tahun 2017.
Dia diduga melancarkan tindakan penggelapan dengan cara menjual atau menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer desktop, 30 unit printer dan 5 unit reuter.
Bahkan juga AE sebelumnya telah dipanggil penyidik kepolisian sebagai saksi sebanyak 2 kali, dan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
"Sehingga diterbitkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan terhadapnya. AE diamankan di daerah Jakarta Selatan pada Selasa 29 Desember 2020, dan terhadap dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, AE disangkakan sebagaimana dalam rumusan Pasal 10 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 7 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta hingga paling banyak Rp 350 juta.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dimaksud," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan
-
Karhutla Siak, Tim Lakukan Pemadaman dan Pendinginan 14 Titik Api
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 65 Kg di Perairan Bantan Bengkalis
-
Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir
-
Pengasuh Pesantren di Siak Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Santri