Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 08 Januari 2021 | 16:21 WIB
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk merampungkan penyidikan perkara rasuah senilai Rp 9,8 miliar.

Adapun para tersangka itu yakni, Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PUPR Kampar. Lalu Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka juga telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menyampaikan, sejatinya para pesakitan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Akan tetapi, hal itu urung terealisasi lantaran para tersangka mencabut kuasa hukum pengacaranya.

"Pemeriksaan para tersangka sebagai tersangka batal. Karena mereka mencabut kuasa hukum pengacaranya," ungkap Muspidauan kepada SuaraRiau.id, Jumat (8/1/2021).

Sehingga, katanya, jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengalihkan pemeriksaan para tersangka sebagai saksi untuk para tersangka satu dengan lainnya.

"Jadi untuk kemarin tersangka diperiksa sebagai saksi. Misalnya, tersangka A diperiksa sebagai saksi untuk tersangka B. Tersangka B diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A. Begitulah kira-kira," jelasnya.

Muspidauan menambahkan, pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan penyidik jika sudah ada kuasa hukum. Hal itu, dikarenakan ancaman hukuman mereka di atas lima tahun penjara.

"Tunggu ada pengacara mereka, baru bisa dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Itu sudah diatur dalam KUHAP, bahwa tersangka yang terancam hukuman diatas 5 tahun, wajib didampingi penasehat hukum atau pengacara," tuturnya.

Dalam penanganan perkara ini, sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya, Afdal ST MT selaku Kadis PUPR Kampar, anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Sari Manaon, dan Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra serta Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal.

Tak hanya itu saja, penyidik juga menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke lokasi proyek yang diduga bermasalah tersebut, Selasa (3/11/2020) lalu.

Ini untuk memastikan indikasi kekurangan volume dan kuantitas proyek jalan tersebut. Hasil pengecekan itu, bakal dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.

Penyimpangan ini terjadi, dikarenakan PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga PPHP tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaang ada. Sehingga, pekerjaan tetap dibayarkan meski terdapat kekurangan.

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.

Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 10.019.121.000.

Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp 9,8 miliar.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More