SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk merampungkan penyidikan perkara rasuah senilai Rp 9,8 miliar.
Adapun para tersangka itu yakni, Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PUPR Kampar. Lalu Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka juga telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menyampaikan, sejatinya para pesakitan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Akan tetapi, hal itu urung terealisasi lantaran para tersangka mencabut kuasa hukum pengacaranya.
"Pemeriksaan para tersangka sebagai tersangka batal. Karena mereka mencabut kuasa hukum pengacaranya," ungkap Muspidauan kepada SuaraRiau.id, Jumat (8/1/2021).
Sehingga, katanya, jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengalihkan pemeriksaan para tersangka sebagai saksi untuk para tersangka satu dengan lainnya.
"Jadi untuk kemarin tersangka diperiksa sebagai saksi. Misalnya, tersangka A diperiksa sebagai saksi untuk tersangka B. Tersangka B diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A. Begitulah kira-kira," jelasnya.
Muspidauan menambahkan, pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan penyidik jika sudah ada kuasa hukum. Hal itu, dikarenakan ancaman hukuman mereka di atas lima tahun penjara.
"Tunggu ada pengacara mereka, baru bisa dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Itu sudah diatur dalam KUHAP, bahwa tersangka yang terancam hukuman diatas 5 tahun, wajib didampingi penasehat hukum atau pengacara," tuturnya.
Dalam penanganan perkara ini, sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya, Afdal ST MT selaku Kadis PUPR Kampar, anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Sari Manaon, dan Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra serta Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal.
Berita Terkait
-
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Duit Rp 150 Miliar
-
Unjuk Rasa Desak KPK Selesaikan Kasus Korupsi di Banggai
-
KPK Siap Periksa Keluarga Jokowi, Asal Ada Laporan Resmi dari Hasto Kristiyanto
-
Kasus Pagar Laut Masuk Babak Baru, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Balik Penerbitan SHGB
-
Hari Ini, KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya Serta 2 Tersangka Lainnya
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak