Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 07 Januari 2021 | 17:33 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didatangi sejumlah massa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Riau (Himari), Kamis (7/1/2021). [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (7/1/2021), didatangi sejumlah massa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Riau (Himari).

Massa mengeluarkan pernyataan sikap terhadap Kejati untuk memanggil Bupati Kampar yang diduga terlibat korupsi pada pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering, Kampar.

Koordinator Lapangan Himari, Guntur meminta Kejati untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kampar tersebut.

"Kami (Himari) meminta Kejati Riau untuk mengusut tuntas aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terhadap penyimpangan proyek infrastruktur senilai Rp 9,8 miliar pada pembangunan jalan Kampung Pinang - Teluk Jering," ucap Guntur kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (7/1/2021).

Guntur juga meminta Kejati Riau untuk tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka terhadap dugaaan korupsi pembangunan jalan Kampung Pinang - Teluk Jering yang melibatkan Kadis PUPR Kampar.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam pernyataan sikap kita ini tidak diindahkan pihak Kejati Riau dan akan kembali melakukan aksi dalam gelombang aksi yang lebih banyak," tegas Guntur.

Guntur juga mengatakan, saat melakukan aksi dalam menyampaikan pernyataan sikap di depan Kantor Kejati Riau, ia dihadang pihak kepolisian diduga tidak memiliki izin keramaian dalam melakukan aksi.

Hingga akhirnya, pihak Humas Kejati Riau, Muspidauan menerima pernyataan sikap dari Himari serta akan memproses laporan yang diberikan ke Kejati Riau.

Load More