SuaraRiau.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya kembali diperiksa jaksa pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kali ini pemeriksaan tersebut dilakukan dari dalam rumah tahanan (rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (6/1/2021).
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak.
Sebelumnya upaya pemeriksaan dari rutan juga telah dilakukan pada Senin (28/12/2020) lalu, namun gagal karena miskomunikasi.
"Iya (hari ini diperiksa, red). Sekarang masih berlangsung," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (6/1/2021) siang.
Hilman mengungkapkan bahwa pihak penyidik masih akan terus mendalami dugaan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar tersebut.
Yan Prana sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Siak tahun 2014-2017. Terkait pengembangan kasus, Hilman mengaku masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana saja.
"Belum ada penetapan tersangka baru, kita lagi fokus satu dulu," ujarnya.
Pada Selasa (22/12/2029) lalu, Sekda Provinsi Riau nonaktif tersebut telah dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Siak 2014-2017. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yan Prana langsung dijebloskan ke dalam sel.
Aspidsus menyebut bahwa ditahannya Pejabat Eselon I di lingkup Pemprov Riau tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Jaksa penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memperkuat bukti tindak pidana. Selain Yan Prana, jaksa juga akan memanggil saksi lainnya.
Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Kemenag Sebut Jumlahnya Turun Ketimbang Tahun Lalu
-
Sekda Riau Hariyanto Malah Cengar-cengir saat Dicecar soal Kekayaannya yang Diduga Janggal
-
Dicecar Soal Kekayaannya yang Diduga Janggal, Sekda Riau Malah Cengar-cengir
-
Kadinkes Lampung hingga Sekda Riau Kompak Penuhi Panggilan KPK gegara Pamer Kekayaan
-
Datangi 7 Lokasi Aset Milik Sekda Riau S F Hariyanto, KPK: Status Penelusuran Masih Lanjut
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Cooling System, Kapolsek Kandis Sosialisasi Pencegahan Perundungan ke Sekolah
-
PNM Kembali Buka Mekaar di 3T, Ibu-Ibu di Merauke Bisa Nikmati Pembiayaan Aman
-
Polres Siak Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas ke Perusahaan, Ajak Jaga Pilkada Damai
-
Kolaborasi Informasi Cuaca dengan BMKG, PHR Siap Produktif di Berbagai Kondisi
-
Naik Tinggi, Berikut Daftar Harga Sawit Riau Periode 6-12 November 2024