SuaraRiau.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya kembali diperiksa jaksa pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kali ini pemeriksaan tersebut dilakukan dari dalam rumah tahanan (rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (6/1/2021).
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak.
Sebelumnya upaya pemeriksaan dari rutan juga telah dilakukan pada Senin (28/12/2020) lalu, namun gagal karena miskomunikasi.
"Iya (hari ini diperiksa, red). Sekarang masih berlangsung," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (6/1/2021) siang.
Hilman mengungkapkan bahwa pihak penyidik masih akan terus mendalami dugaan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar tersebut.
Yan Prana sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Siak tahun 2014-2017. Terkait pengembangan kasus, Hilman mengaku masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana saja.
"Belum ada penetapan tersangka baru, kita lagi fokus satu dulu," ujarnya.
Pada Selasa (22/12/2029) lalu, Sekda Provinsi Riau nonaktif tersebut telah dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Siak 2014-2017. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yan Prana langsung dijebloskan ke dalam sel.
Aspidsus menyebut bahwa ditahannya Pejabat Eselon I di lingkup Pemprov Riau tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Jaksa penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memperkuat bukti tindak pidana. Selain Yan Prana, jaksa juga akan memanggil saksi lainnya.
Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Kemenag Sebut Jumlahnya Turun Ketimbang Tahun Lalu
-
Sekda Riau Hariyanto Malah Cengar-cengir saat Dicecar soal Kekayaannya yang Diduga Janggal
-
Dicecar Soal Kekayaannya yang Diduga Janggal, Sekda Riau Malah Cengar-cengir
-
Kadinkes Lampung hingga Sekda Riau Kompak Penuhi Panggilan KPK gegara Pamer Kekayaan
-
Datangi 7 Lokasi Aset Milik Sekda Riau S F Hariyanto, KPK: Status Penelusuran Masih Lanjut
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli
-
5 HP Snapdragon 680 Harga 2 Jutaan, Kamera Jernih dan RAM Besar
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh