SuaraRiau.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya kembali diperiksa jaksa pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kali ini pemeriksaan tersebut dilakukan dari dalam rumah tahanan (rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (6/1/2021).
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak.
Sebelumnya upaya pemeriksaan dari rutan juga telah dilakukan pada Senin (28/12/2020) lalu, namun gagal karena miskomunikasi.
"Iya (hari ini diperiksa, red). Sekarang masih berlangsung," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (6/1/2021) siang.
Hilman mengungkapkan bahwa pihak penyidik masih akan terus mendalami dugaan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar tersebut.
Yan Prana sebelumnya telah ditetapkan tersangka dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Siak tahun 2014-2017. Terkait pengembangan kasus, Hilman mengaku masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana saja.
"Belum ada penetapan tersangka baru, kita lagi fokus satu dulu," ujarnya.
Pada Selasa (22/12/2029) lalu, Sekda Provinsi Riau nonaktif tersebut telah dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Siak 2014-2017. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yan Prana langsung dijebloskan ke dalam sel.
Aspidsus menyebut bahwa ditahannya Pejabat Eselon I di lingkup Pemprov Riau tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Jaksa penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memperkuat bukti tindak pidana. Selain Yan Prana, jaksa juga akan memanggil saksi lainnya.
Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Kemenag Sebut Jumlahnya Turun Ketimbang Tahun Lalu
-
Sekda Riau Hariyanto Malah Cengar-cengir saat Dicecar soal Kekayaannya yang Diduga Janggal
-
Dicecar Soal Kekayaannya yang Diduga Janggal, Sekda Riau Malah Cengar-cengir
-
Kadinkes Lampung hingga Sekda Riau Kompak Penuhi Panggilan KPK gegara Pamer Kekayaan
-
Datangi 7 Lokasi Aset Milik Sekda Riau S F Hariyanto, KPK: Status Penelusuran Masih Lanjut
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Bandara SSK II Pekanbaru Buka Penerbangan Langsung Rute ke Bandung
-
Sayembara Logo HUT Siak Dibuka, Berikut Tema dan Syaratnya
-
Penangkapan Wanita Muda Punya Ribuan Ekstasi di Hotel Pekanbaru
-
Pemkab Siak Minta Bantuan 11 Perusahaan Perbaiki Dua Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Bupati Afni Lantik 83 Pejabat Siak: Promosi Berdasar Kinerja, Jangan Cari Muka!