Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 08 Januari 2021 | 16:21 WIB
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Tak hanya itu saja, penyidik juga menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke lokasi proyek yang diduga bermasalah tersebut, Selasa (3/11/2020) lalu.

Ini untuk memastikan indikasi kekurangan volume dan kuantitas proyek jalan tersebut. Hasil pengecekan itu, bakal dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.

Penyimpangan ini terjadi, dikarenakan PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga PPHP tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaang ada. Sehingga, pekerjaan tetap dibayarkan meski terdapat kekurangan.

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.

Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 10.019.121.000.

Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp 9,8 miliar.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More