- Tim gabungan menghentikan sementara dua lokasi pertambangan ilegal tanah urug di Kabupaten Kampar pada Jumat, 12 Juni 2026.
- Dinas ESDM Riau mewajibkan pelaku usaha mengurus izin resmi untuk menghindari sanksi pidana dan denda sesuai aturan berlaku.
- Pengelola tambang sepakat mematuhi arahan pemerintah dengan menghentikan aktivitas serta segera mengurus perizinan usaha secara legal.
SuaraRiau.id - Dua lokasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin di Kabupaten Kampar dihentikan sementara, Jumat (12/6/2026).
Selain menghentikan sementara kegiatan penambangan, tim yang melakukan sidak juga meminta para pelaku untuk segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan aktivitas pertambangan.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Riau Wan Saiful Effendi menyampaikan, tim gabungan menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
"Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan," jelasnya.
Saiful menuturkan, pada dua lokasi yang diperiksa, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan.
Selain itu, telah dilakukan pemasangan spanduk peringatan serta penyampaian imbauan secara langsung kepada para pelaku agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan sampai proses perizinan diselesaikan.
Dia menambahkan bahwa tim juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku dan meminta mereka hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait tata cara pengurusan izin usaha pertambangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.
"Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku," tegas Wan Saiful.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab penambangan ilegal tersebut, Idris menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh Pemprov Riau melalui tim gabungan.
Ia mengaku siap mengikuti arahan pemerintah dan menghentikan sementara aktivitas penambangan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan.
Menurutnya, pihak pengelola akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral Emak-emak Pekanbaru Bongkar Diduga Lokasi Judi, Polisi Didesak Turun Tangan
-
Tak Berizin, Dua Lokasi Pertambangan di Kampar Ditutup
-
IRT di Siak Tewas Diserang Buaya, Sempat Diseret ke Dalam Sungai Metas
-
Wanita Hamil Tewas Bersimbah Darah di Wisata Alam Dumai, Diduga Dihabisi Suami
-
Pertumbuhan Kredit dan DPK Tetap Tinggi, BRI Sebut Kepercayaan Publik Terjaga