SuaraRiau.id - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus Natal. Tercatat ada 244 napi yang dapat remisi.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI pada Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Teguh Imanto mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan peraturan Menkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menkumham RI nomor 3 tahun 2018.
Peraturan itu berisi tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Selain itu, berdasarkan surat Dirjen Pemasyarakatan nomor: PAS.PK.01.01.02-1220 tanggal 03 November 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2020 kepada Narapidana dan Anak.
"Ada 244 narapindana yang mendapat remisi khusus, potongan masa tahan 15 hari sampai 6 bulan," ujar Teguh, seperti dikutip dari batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Dirinya menyebutkan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana dan anak beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya kata dia, harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
"Telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 Bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," tukasnya.
Adapun daftar jumlah napi yang menerima remisi diantaranya:
- Lapas Tanjungpinang sebanyak 27 orang.
- Lapas Kelas II A Batam sebanyak 63 orang.
- Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 20 orang.
- Lapas Anak (LPKA) Batam sebanyak 1 orang.
- Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 11 orang.
- Rutan Pinang sebanyak 15 orang.
- Rutan Batam sebanyak 72 orang.
- Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 11 orang.
- Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 2 orang.
Berita Terkait
-
11.669 Napi Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal: 195 Orang Bebas
-
Peduli Cegah Covid-19, Warga Rutan Dumai Bikin Face Shield & Masker Kain
-
KPU Padang Siapkan Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya
-
Ikut Pelatihan Warga Binaan, Wahyu Buka Usaha Kedai demi Nikahi Kekasih
-
Jadi Klaster Baru, Sudah 44 Napi Lapas Perempuan Pekanbaru Kena Covid-19
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Ranperda Investasi Riau Terus Digesa, Diklaim Pangkas Perizinan Rumit
-
Emak-emak Jadi Tersangka Karhutla di Kampar, Lahan Terbakar 15 Hektare
-
SF Hariyanto Segera Gelar Rapat Bareng Seluruh Desa di Riau
-
PWNU Riau Sebut Gus Kikin Pikul Tugas Berat Jadi Ketum PBNU
-
Harga Kelapa Sawit Riau Meroket untuk Periode 2-8 September 2026