SuaraRiau.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal memulai sekolah tatap muka mulai Senin (16/11/2020).
Mengutip dari Antara, guru dan tenaga pengajar yang belum melakukan tes swab tidak diperbolehkan datang ke sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar.
"Berdasarkan surat edaran Bupati Solok Selatan, apabila dalam proses pembelajaran tatap muka terjadi perubahan situasi menjadi zona orange, pembelajaran tatap muka secara otomatis berubah menjadi pembelajaran jarak jauh mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Setdakab Solok Selatan Firdaus Firman di Padang Aro, Jumat (13/11/2020).
Firdaus menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk belajar tatap muka, harus ada surat Izin dari orangtua siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka sesuai ketentuan.
Di antaranya mensterilkan lingkungan atau ruangan dengan melakukan penyemprotan disinfektan, guru dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan meninggalkan tempat bertugas kecuali seizin pimpinan.
Bagi guru dan tenaga kependidikan yang pergi keluar daerah, saat kembali harus langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 di tempat yang telah ditentukan pemerintah.
Selanjutnya, pihak sekolah harus menginformasikan kepada peserta didik, tenaga pendidik yang mengalami gejala Covid-19 agar segera melaporkan ke puskesmas terdekat untuk ditindaklanjuti dan pihak sekolah harus berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat.
Setiap satuan pendidikan, katanya, harus membuat SOP pembelajaran tatap muka yang mengacu SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Waktu untuk proses pembelajaran tatap muka jenjang SD sederajat dimulai dari pukul 07.30 WIB-09.30 WIB, SMP sederajat dimulai pukul 07.30 WIB-10.00 WIB dan SMA sederajat mulai pukul 07.30 WIB-10.30 WIB.
"Proses pembelajaran tatap muka dilakukan tanpa istirahat dan peserta didik tidak dibolehkan bermain atau berkumpul di tempat tertentu dan mereka selalu dipantau polisi pamong praja," katanya.
Untuk kehadiran guru dan tenaga pendidik pada Satuan Pendidikan minimal empat hari kerja per pekan, mulai dari jam 07.30 WIB-14.00 WIB untuk melaksanakan proses pembelajaran dan administrasi lainnya.
Peserta didik pada satuan pendidikan jumlah siswanya maksimal 20 orang per rombongan belajar (rombel) dilakukan satu shif.
Sedangkan peserta didik pada satuan pendidikan besar, 20 sampai 38 orang per rombel dilaksanakan dua shif dengan teknis pembelajaran dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh masing-masing satuan pendidikan.
Selain itu, proses pembelajaran pada jenjang SD sederajat dilakukan secara bergantian, yaitu kelas 1 dan 6 hari Senin dan Kamis, kelas 2 dan 5 hari Selasa dan Jumat, Kelas 3 dan 4 hari Rabu dan Sabtu.
Sedangkan untuk SMP sederajat bergantian, yaitu kelas 7 hari Senin dan Kamis, kelas 8 hari Selasa dan Jumat, kelas 9 hari Rabu dan Sabtu, sedangkan jenjang SMA sederajat, yaitu kelas 10 hari Senin dan Kamis, kelas 11 hari Selasa dan Jumat, kelas 12 hari Rabu dan Sabtu. (Antara)
Berita Terkait
-
AKP Dadang Kasus 'Polisi Tembak Polisi' Santai Dibawa Propam Tanpa Diborgol, DPR Murka: Ini Perkara Serius!
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Apapun Pangkatnya, Tindak Tegas!
-
Habiburokhman dan Sahroni Murka Lihat Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tak Diborgol: Panggil Kapolda Sumbar!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
-
Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan: Motif Penembakan Kasat Reskrim karena Tak Senang Tambang Ilegal Ditindak?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kompolnas Minta Polda Selidiki Penyebab
-
Fadel Sebut Elektabilitas Alfedri-Husni Tertinggi, Singgung Lembaga Survei Tak Kredibel
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu