SuaraRiau.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal memulai sekolah tatap muka mulai Senin (16/11/2020).
Mengutip dari Antara, guru dan tenaga pengajar yang belum melakukan tes swab tidak diperbolehkan datang ke sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar.
"Berdasarkan surat edaran Bupati Solok Selatan, apabila dalam proses pembelajaran tatap muka terjadi perubahan situasi menjadi zona orange, pembelajaran tatap muka secara otomatis berubah menjadi pembelajaran jarak jauh mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Setdakab Solok Selatan Firdaus Firman di Padang Aro, Jumat (13/11/2020).
Firdaus menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk belajar tatap muka, harus ada surat Izin dari orangtua siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka sesuai ketentuan.
Di antaranya mensterilkan lingkungan atau ruangan dengan melakukan penyemprotan disinfektan, guru dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan meninggalkan tempat bertugas kecuali seizin pimpinan.
Bagi guru dan tenaga kependidikan yang pergi keluar daerah, saat kembali harus langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 di tempat yang telah ditentukan pemerintah.
Selanjutnya, pihak sekolah harus menginformasikan kepada peserta didik, tenaga pendidik yang mengalami gejala Covid-19 agar segera melaporkan ke puskesmas terdekat untuk ditindaklanjuti dan pihak sekolah harus berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat.
Setiap satuan pendidikan, katanya, harus membuat SOP pembelajaran tatap muka yang mengacu SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Waktu untuk proses pembelajaran tatap muka jenjang SD sederajat dimulai dari pukul 07.30 WIB-09.30 WIB, SMP sederajat dimulai pukul 07.30 WIB-10.00 WIB dan SMA sederajat mulai pukul 07.30 WIB-10.30 WIB.
"Proses pembelajaran tatap muka dilakukan tanpa istirahat dan peserta didik tidak dibolehkan bermain atau berkumpul di tempat tertentu dan mereka selalu dipantau polisi pamong praja," katanya.
Untuk kehadiran guru dan tenaga pendidik pada Satuan Pendidikan minimal empat hari kerja per pekan, mulai dari jam 07.30 WIB-14.00 WIB untuk melaksanakan proses pembelajaran dan administrasi lainnya.
Peserta didik pada satuan pendidikan jumlah siswanya maksimal 20 orang per rombongan belajar (rombel) dilakukan satu shif.
Sedangkan peserta didik pada satuan pendidikan besar, 20 sampai 38 orang per rombel dilaksanakan dua shif dengan teknis pembelajaran dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh masing-masing satuan pendidikan.
Selain itu, proses pembelajaran pada jenjang SD sederajat dilakukan secara bergantian, yaitu kelas 1 dan 6 hari Senin dan Kamis, kelas 2 dan 5 hari Selasa dan Jumat, Kelas 3 dan 4 hari Rabu dan Sabtu.
Sedangkan untuk SMP sederajat bergantian, yaitu kelas 7 hari Senin dan Kamis, kelas 8 hari Selasa dan Jumat, kelas 9 hari Rabu dan Sabtu, sedangkan jenjang SMA sederajat, yaitu kelas 10 hari Senin dan Kamis, kelas 11 hari Selasa dan Jumat, kelas 12 hari Rabu dan Sabtu. (Antara)
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Cooling System, Kapolsek Kandis Sosialisasi Pencegahan Perundungan ke Sekolah
-
PNM Kembali Buka Mekaar di 3T, Ibu-Ibu di Merauke Bisa Nikmati Pembiayaan Aman
-
Polres Siak Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas ke Perusahaan, Ajak Jaga Pilkada Damai
-
Kolaborasi Informasi Cuaca dengan BMKG, PHR Siap Produktif di Berbagai Kondisi
-
Naik Tinggi, Berikut Daftar Harga Sawit Riau Periode 6-12 November 2024