Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 13 November 2020 | 09:11 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau menangkap sepuluh penambang pasir ilegal di Jalan Simpang Puncak, Kecamatan Mandau dan Dusun Pasir Putih, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan para pelaku ini melakukan aksi penggalian pasir secara ilegal.

Ke sepuluh pelaku yakni inisial BI sebagai operator alat berat, SS pengelola usaha, AR pengelola usaha, SD operator alat berat, SK dan IM sebagai juru tulis, IT juru tulis, MS dan YS juru tulis dan RW sebagai operator alat berat.

"Sepuluh orang ini telah melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal atau tidak mempunyai surat izin. Dari 10 orang ini 3 orang berperan sebagai pengelola, 4 orang sebagai operator alat berat dan 3 orang lagi sebagai juru tulis," kata Andri seperti yang dikutip Suara.com dari Riauonline.co.id, Kamis (12/11/2020).

Penangkapan penambang pasir ilegal ini, lanjutnya, dilakukan pada Rabu (11/11/2020) serta telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan tambang liar tersebut.

"Pada hari Rabu, 11 November 2020 tim melakukan penangkapan kepada 10 orang ini serta alat bukti 4 buah alat berat ekskavator, 4 unit alat hisap pasir, buku catatan penjualan serta uang tunai Rp 4,1 juta," terang Andri.

Load More