Eko Faizin
Rabu, 11 November 2020 | 21:17 WIB
Polsek Mandau mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. [Dok Riauonline]

SuaraRiau.id - Polsek Mandau mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ke tujuh orang ditangkap ini merupakan bandar dan pembeli barang haram tersebut.

Satu di antaranya mereka merupakan wanita berstatus ibu rumah tangga.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan tim unit Reskrim Polsek Mandau pada Selasa (3/11/2020).

Emak-emak berinisial ES warga jalan Lintas Duri Dumai Desa Sebangar Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ditangkap bersama suaminya S.

Selanjutnya, CB Warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. CB diamankan petugas bersama pasangan suami istri ini dan seorang temannya berinisial BH warga desa Sebangar.

"Sedangkan tiga tersangka lainnya diamankan setelah dilakukan pengembangan terhadap penangkapan ini. Mereka di antaranya MS warga Desa Tanjung Selamat, DS warga desa Boncah Mahang dan M warga Desa Sebangar," jelas Kompol Arvin kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (11/11/2020).

Dalam hal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti tiga paket sabu siap edar dengan seberat 0,7 gram. Selain paket sabu disita juga uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Dari tangan tersangka CB petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,3 gram. Selanjutnya dari tersangka MS petugas mengamankan 45 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 9 gram.

"Serta uang tunai dari tangan MS ini kita dapatkan sebanyak Rp 550 ribu diduga hasil transaksi," katanya.

Load More