- Sejumlah advokat menggagas pendirian Lembaga Bantuan Hukum Tanah Jantan di Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis, 5 November 2026.
- Lembaga yang dipimpin Andika Tampani Wibowo ini bertujuan memperluas akses keadilan serta memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat setempat.
- Organisasi tersebut kini sedang merampungkan persyaratan legalitas agar dapat didaftarkan resmi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Filosofi tersebut merepresentasikan keberanian, ketegasan, ketangguhan, serta kehormatan. Nilai-nilai itu ingin dijadikan landasan bagi LBH Tanah Jantan dalam memperjuangkan kebenaran melalui jalur hukum secara profesional dan bermartabat.
Makna tersebut juga dituangkan dalam desain logo lembaga. Simbol timbangan menggambarkan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, sementara keris Melayu melambangkan keberanian, kehormatan, dan keteguhan prinsip.
Adapun simbol padi merepresentasikan kesejahteraan serta keberpihakan kepada masyarakat. Perpaduan warna hitam dan emas dipilih untuk menghadirkan kesan tegas, berwibawa, dan bermartabat.
Dalam rancangan struktur awal organisasi, Advokat Andika Tampani Wibowo dipercaya sebagai Direktur. Sementara itu, Munandar ditunjuk sebagai Sekretaris dan Advokat Masnur sebagai Bendahara.
Indra Haryono mengemban tugas sebagai Dewan Pengawas. Adapun tim anggota atau litigasi terdiri dari Advokat Sugiarto, Advokat Dasuki, dan Advokat Maftuh Arif.
Dari sisi administrasi, LBH Tanah Jantan telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan melalui notaris.
Tahap berikutnya adalah penyempurnaan administrasi dan pemenuhan persyaratan legalitas agar lembaga tersebut dapat didaftarkan serta mengikuti proses sertifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau.
Perumusan pendirian LBH Tanah Jantan berlangsung menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti pada 19 Desember 2026.
Para penggagas berharap kehadiran lembaga tersebut dapat menjadi kontribusi nyata kalangan praktisi hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum, memberikan perlindungan hak, serta memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat Kepulauan Meranti.