- Pelapor bernama Ikhsan melaporkan konten kreator Heri Prasetiawan ke Polda Riau pada Rabu, 4 November 2026.
- Laporan tersebut dibuat karena video di kanal YouTube Herri Pras diduga berisi penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat.
- Kuasa hukum pelapor mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penistaan agama guna mencegah perpecahan di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik maupun ketidaksetujuan terhadap pandangan seorang ulama.
Akan tetapi, kritik harus disampaikan melalui argumentasi yang baik, didasari ilmu pengetahuan, serta tetap mengedepankan etika dan kesantunan.
"Kalau tidak sepakat dengan pandangan seorang ulama, silakan kritik. Kalau berbeda pemikiran, silakan berdiskusi. Tetapi sampaikan dengan ilmu, adab, dan argumentasi yang santun," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mirwansyah mengingatkan bahwa ruang digital dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk menyampaikan gagasan, bertukar pikiran, serta menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, aktivitas dakwah semestinya dibangun dengan kasih sayang, kelembutan, dan kebijaksanaan, bukan melalui kata-kata kasar maupun serangan terhadap kehormatan seseorang.
"Dakwah itu harus dibangun dengan kasih sayang, kelembutan, dan kebijaksanaan. Bukan dengan kata-kata kasar, penghinaan, ataupun serangan terhadap kehormatan seseorang," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti seseorang dapat menyampaikan apa pun tanpa mempertimbangkan tanggung jawab moral maupun konsekuensi hukum.
"Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus dihormati," tegas Mirwansyah.