- Tokoh bela diri termasuk petarung MMA Yudi Cahyadi menggeruduk rumah kreator Herri Pras di Bogor pada 2 November 2026.
- Penggerudukan tersebut terjadi karena konten YouTube Herri Pras dinilai menyerang serta menantang duel Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat.
- Advokat bernama Ikhsan melaporkan Herri Pras secara resmi ke Polda Riau pada 3 November 2026 atas dugaan penistaan agama.
SuaraRiau.id - Konten kreator YouTube Herri Pras kembali menuai sorotan setelah kediamannya di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digeruduk sejumlah tokoh bela diri pada Senin (2/11/2026).
Salah satu praktisi bela diri yang mendatangi rumah Herri Pras adalah petarung MMA Yudi Cahyadi, yang pernah tampil di ajang Road to UFC.
Kedatangan mereka dikaitkan dengan konten Herri yang menyerang pendakwah nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH), serta tantangan duel yang dilontarkan di media sosial.
Belakangan, Herri Pras juga dilaporkan ke Polda Riau terkait hinaan terhadap UAS dan UAH. Laporan tersebut dibuat seorang advokat bernama Ikhsan pada Selasa (3/11/2026).
Lantas siapakah Herri Pras, YouTuber yang kontennya kerap mengundang kontroversi?
Heri Prasetiawan, atau yang dikenal sebagai Herri Pras dikabarkan tumbuh di keluarga yang dekat dengan seni bela diri.
Melansir situs resmi perguruannya, Pencak Silat Garuda Indonesia (PSGI) didirikannya pada 13 Januari 2017 di Jember, Jawa Timur. Ia menjabat sebagai pendiri sekaligus Guru Besar PSGI.
Sejak usia 8 tahun, Herri sudah belajar pencak tradisional warisan keluarga dari kakak dan pamannya.
Pengalaman lintas aliran itu yang mendorongnya mendirikan perguruan sendiri, dengan izin orang tuanya untuk berlatih mandiri tanpa bergabung dengan perguruan lain.
Dia mempelajari sejumlah aliran, di antaranya Tapak Suci, Taekwondo, capoeira akrobatik, extreme martial arts tricking, Pencak Silat Gerak Binatang (PSGB), dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Dilaporkan ke Polda Riau
Herri Pras resmi dilaporkan ke Polda Riau terkait sejumlah pernyataannya terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur perbuatan yang mengandung permusuhan atau kebencian terhadap agama atau kepercayaan.
Persoalan tersebut bermula dari sejumlah video yang diunggah Herri Pras melalui kanal YouTube miliknya.