Baca 10 detik
- Oknum PNS berinisial HP di Kabupaten Siak ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan anak pada Senin, 2 November 2026.
- Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak delapan kali di rumahnya dan memberikan uang kepada korban.
- Keluarga korban menolak penyelesaian damai dan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Siak untuk diproses hukum.
AKP Raja Kosmos menegaskan Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak setiap dugaan tindak pidana terhadap kelompok rentan.
Polisi juga mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi terbuka dengan anak untuk mencegah kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyatakan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka.