- Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memperingatkan personel dan keluarga untuk bijak menggunakan media sosial di Pekanbaru, Senin (2/11/2026).
- Arman menegaskan sanksi demosi hingga PTDH bagi anggota kepolisian yang terbukti terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
- Personel juga diinstruksikan menjaga kedisiplinan, menghindari sikap arogan, dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir musim hujan.
Sementara itu, personel yang terbukti menjadi pengedar berpotensi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Tidak ada ampun untuk para pengguna maupun pengedar narkoba. Bagaimana kita akan melakukan tindakan terhadap narkoba di masyarakat kalau di internal sendiri masih ada anggota yang bermain dengan barang haram tersebut," ujarnya.
Polda Riau juga menyiapkan mekanisme pembinaan khusus bagi personel yang terbukti melanggar. Proses penindakan dan pembinaan tersebut akan diawasi oleh jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pada kesempatan tersebut, Kapolda turut menginstruksikan jajarannya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir selama musim hujan di Kota Pekanbaru.
Selain itu, penggunaan rokok elektrik atau vape juga dilarang di seluruh area markas komando kepolisian.